Tiga orang pencuri spesialis hewan ternak di Cianjur, Jawa Barat, diringkus polisi setelah sempat mencuri seekor kambing milik warga Kecamatan Gekbrong, aksi ketiga orang tersebut sempat meresahkan warga di tiga kecamatan di bagian utara Cianjur.

Kapolsek Warungkondang Cianjur, Kompol Surachman saat dihubungi Kamis, mengatakan tertangkapnya ketiga pelaku PN (34), MA (23) dan EM (45) setelah mendapatkan laporan belasan warga dari dua kecamatan lainnya dan di wilayah hukum Warungkondang terkait hewan ternak mereka yang hilang dicuri satu bulan terakhir .

"Petugas langsung disebar untuk mengejar pelaku yang berhasil ditangkap di wilayah hukum Bandung Barat, dua orang berhasil ditangkap PN dan MA. Setelah dilakukan pengembangan, petugas baru berhasil menangkap EM sebagai penadah hewan curian warga Kecamatan Cilaku, Cianjur," katanya.

Berdasarkan keterangan pelaku, selama ini telah melakukan aksinya di 10 wilayah di tiga kecamatan termasuk di Kecamatan Gekbrong dan berhasil membawa kabur 11 kambing yang dijual ke penadah dengan harga mulai dari Rp700 ribu hingga Rp2 juta per ekor.            

Sedangkan uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bersenang-senang, sehingga pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian dan pemberatan atau Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan 5 tahun penjara.

"Kami mengimbau warga untuk lebih meningkatkan keamanan lingkungan sekitar terutama menggiatkan kembali ronda malam, sebagai upaya mempersempit ruang gerak pelaku kriminal dan pelaku tindakan penyakit masyarakat lainnya," katanya.

Saat ini, tambah dia, ketiga orang pencuri telah mendekam di tahanan Polsek Warunkondang dan selanjutnya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Cianjur, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di persidangan.    

 

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021