Wakil Bupati Garut Helmi Budiman memastikan tidak ada tempat wisata beroperasi saat dilaksanakannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk cegah penularan COVID-19, jika ada yang beroperasi akan langsung ditutup.
"Tidak izinkan untuk dilakukan resepsi, kemudian untuk tempat wisata. Saya juga sudah keliling," kata Helmi Budiman kepada wartawan di Garut, Rabu.
Ia menuturkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 sudah terjun ke lapangan untuk memastikan tidak ada kegiatan yang melibatkan banyak orang, termasuk memastikan tidak ada tempat wisata yang beroperasi.
Jika di lapangan ditemukan tempat wisata buka dan melanggar protokol kesehatan selama diberlakukannya PPKM, kata Helmi, maka jajaran kepolisian dan aparatur lainnya akan menindak tegas seperti menutup tempat wisata tersebut.
"Kalau ada tempat wisata yang melanggar aturan, Bapak Kapolres Garut sudah memimpin untuk menertibkan," kata Helmi.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Garut Budi Gan Gan menyatakan seluruh destinasi wisata di Garut sesuai aturan sudah ditutup untuk umum sejak diberlakukannya PPKM mulai 11 sampai 25 Januari 2021.
Meski tempat wisata ditutup, kata dia, bukan berarti selama ini tidak ada kunjungan masyarakat dari luar kota, beberapa orang dari berbagai daerah ada yang berkunjung ke Garut dan menginap di hotel.
Hotel yang ada di kawasan wisata maupun tempat lainnya, kata dia, diperbolehkan beroperasi dengan syarat mematuhi protokol kesehatan dan membatasi jumlah tamu sebesar 50 persen dari kapasitas hotel.
"Kunjungan ada, karena hotel tidak tutup asalkan menerapkan prokes (protokol kesehatan)," katanya.
Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Garut melakukan tindakan tegas terhadap tempat wisata yang melanggar aturan saat diterapkannya PPKM.
Seperti yang sudah dilakukan kepolisian, TNI, dan Satpol PP Garut menyegel tiga tempat objek wisata di Cipanas Garut, Selasa (19/1) karena melanggar protokol kesehatan.
Baca juga: Garut masuk tiga daerah terburuk menerapkan prokes
Baca juga: Langgar PPKM, empat objek wisata di Garut disegel
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Tidak izinkan untuk dilakukan resepsi, kemudian untuk tempat wisata. Saya juga sudah keliling," kata Helmi Budiman kepada wartawan di Garut, Rabu.
Ia menuturkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 sudah terjun ke lapangan untuk memastikan tidak ada kegiatan yang melibatkan banyak orang, termasuk memastikan tidak ada tempat wisata yang beroperasi.
Jika di lapangan ditemukan tempat wisata buka dan melanggar protokol kesehatan selama diberlakukannya PPKM, kata Helmi, maka jajaran kepolisian dan aparatur lainnya akan menindak tegas seperti menutup tempat wisata tersebut.
"Kalau ada tempat wisata yang melanggar aturan, Bapak Kapolres Garut sudah memimpin untuk menertibkan," kata Helmi.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Garut Budi Gan Gan menyatakan seluruh destinasi wisata di Garut sesuai aturan sudah ditutup untuk umum sejak diberlakukannya PPKM mulai 11 sampai 25 Januari 2021.
Meski tempat wisata ditutup, kata dia, bukan berarti selama ini tidak ada kunjungan masyarakat dari luar kota, beberapa orang dari berbagai daerah ada yang berkunjung ke Garut dan menginap di hotel.
Hotel yang ada di kawasan wisata maupun tempat lainnya, kata dia, diperbolehkan beroperasi dengan syarat mematuhi protokol kesehatan dan membatasi jumlah tamu sebesar 50 persen dari kapasitas hotel.
"Kunjungan ada, karena hotel tidak tutup asalkan menerapkan prokes (protokol kesehatan)," katanya.
Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Garut melakukan tindakan tegas terhadap tempat wisata yang melanggar aturan saat diterapkannya PPKM.
Seperti yang sudah dilakukan kepolisian, TNI, dan Satpol PP Garut menyegel tiga tempat objek wisata di Cipanas Garut, Selasa (19/1) karena melanggar protokol kesehatan.
Baca juga: Garut masuk tiga daerah terburuk menerapkan prokes
Baca juga: Langgar PPKM, empat objek wisata di Garut disegel
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021