Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Garut menyegel tiga objek wisata di Cipanas, Kabupaten Garut, Jawa Barat sampai 25 Januari 2021 karena melanggar protokol kesehatan saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk mencegah penularan COVID-19.
"Hari ini menyegel tiga kolam renang di kawasan Cipanas karena melanggar, saya bersama Kapolres, Kajari, dan Satpol PP melakukan penyegelan langsung," kata Wakil Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Garut juga Komandan Kodim 0611 Garut Letkol CZi Deni Iskandar di Garut, Selasa.
Ia menyebutkan tiga tempat wisata kolam renang yang dilarang beroperasi, yakni Antralina, Tirta Kencana, dan satu tempat wisata milik pemerintah daerah yang saat ini pengelolaannya oleh swasta yakni Cipanas Indah.
Ia menyampaikan tiga tempat wisata itu sudah diberi peringatan agar tidak beroperasi selama PPKM untuk mencegah dan memutus rantai penularan COVID-19, namun tetap melanggar hingga akhirnya disegel.
"Mereka bukanya sampai malam hari, secara aturan PSBB proporsional seharusnya kolam renang tidak dibuka, apalagi sampai malam hari," katanya.
Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Adi Benny Cahyono yang terjun langsung dalam penutupan wisata menambahkan setiap tempat yang melanggar PPKM akan ditindak tegas seperti dilakukan penutupan sementara.
Seperti tempat wisata kolam renang di Cipanas Garut, kata Adi, sudah beberapa kali diperingatkan, namun tetap melanggar dengan tidak mematuhi protokol kesehatan.
"Selain jam operasional, ada indikasi pelanggaran prokes (protokol kesehatan)," katanya.
Ia mengimbau seluruh elemen masyarakat, khususnya pelaku usaha untuk mematuhi aturan dalam PPKM yang berlangsung sampai 25 Januari 2021.
Tujuan diberlakukannya PPKM di Garut, kata dia, untuk kepentingan bersama mencegah dan memutus rantai penularan wabah COVID-19 yang saat ini masih terjadi.
"Ini untuk kepentingan bersama agar kita bisa memutus penyebaran virus COVID-19," katanya.
Baca juga: Disparbud Garut manfaatkan waktu PPKM untuk mempercantik objek wisata
Baca juga: Hotel di Garut diizinkan buka, meski diberlakukan PPKM
Baca juga: Objek wisata di Garut tutup hingga 25 Januari 2021
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Hari ini menyegel tiga kolam renang di kawasan Cipanas karena melanggar, saya bersama Kapolres, Kajari, dan Satpol PP melakukan penyegelan langsung," kata Wakil Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Garut juga Komandan Kodim 0611 Garut Letkol CZi Deni Iskandar di Garut, Selasa.
Ia menyebutkan tiga tempat wisata kolam renang yang dilarang beroperasi, yakni Antralina, Tirta Kencana, dan satu tempat wisata milik pemerintah daerah yang saat ini pengelolaannya oleh swasta yakni Cipanas Indah.
Ia menyampaikan tiga tempat wisata itu sudah diberi peringatan agar tidak beroperasi selama PPKM untuk mencegah dan memutus rantai penularan COVID-19, namun tetap melanggar hingga akhirnya disegel.
"Mereka bukanya sampai malam hari, secara aturan PSBB proporsional seharusnya kolam renang tidak dibuka, apalagi sampai malam hari," katanya.
Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Adi Benny Cahyono yang terjun langsung dalam penutupan wisata menambahkan setiap tempat yang melanggar PPKM akan ditindak tegas seperti dilakukan penutupan sementara.
Seperti tempat wisata kolam renang di Cipanas Garut, kata Adi, sudah beberapa kali diperingatkan, namun tetap melanggar dengan tidak mematuhi protokol kesehatan.
"Selain jam operasional, ada indikasi pelanggaran prokes (protokol kesehatan)," katanya.
Ia mengimbau seluruh elemen masyarakat, khususnya pelaku usaha untuk mematuhi aturan dalam PPKM yang berlangsung sampai 25 Januari 2021.
Tujuan diberlakukannya PPKM di Garut, kata dia, untuk kepentingan bersama mencegah dan memutus rantai penularan wabah COVID-19 yang saat ini masih terjadi.
"Ini untuk kepentingan bersama agar kita bisa memutus penyebaran virus COVID-19," katanya.
Baca juga: Disparbud Garut manfaatkan waktu PPKM untuk mempercantik objek wisata
Baca juga: Hotel di Garut diizinkan buka, meski diberlakukan PPKM
Baca juga: Objek wisata di Garut tutup hingga 25 Januari 2021
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021