Wakil Bupati Garut Helmi Budiman mengungkapkan Kabupaten Garut mendapatkan penilaian dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai tiga daerah terburuk dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 sehingga harus menjadi perhatian semua pihak untuk meningkatkan kepatuhan tersebut.
"Kita hasil nomor tiga terburuk dalam menjaga jarak, ini merupakan evaluasi dan masukan, sekaligus juga bagaimana kita dituntut untuk membuat langkah langkah perencanaan agar menjaga jarak ini menjadi yang perlu diperhatikan oleh seluruh masyarakat Garut," kata Helmi Budiman kepada wartawan di Garut, Rabu.
Ia menuturkan Pemerintah Provinsi secara objektif telah melakukan kajian dan menilai bahwa Kabupaten Garut masuk sebagai tiga daerah terburuk penerapan protokol kesehatan selain Kota Depok dan Kota Tasikmalaya.
Meski mendapatkan nilai terburuk, Helmi menyampaikan terima kasih kepada pemerintah provinsi yang secara berkala terus mengevaluasi dan memberikan penilaian ke pemerintah daerah terkait upaya mencegah dan memutus rantai penularan COVID-19.
"Kami ingin menyampaikan bahwa ini hasil evaluasi yang objektif, yang tentunya perlu ditanggapi, bukan hanya oleh pemerintah tapi juga oleh seluruh masyarakat Garut," kata Helmi.
Ia menyampaikan upaya penerapan protokol kesehatan sudah seharusnya penggerak utama adalah pemerintah yang selanjutnya dipatuhi oleh semua elemen masyarakat.
Aturan yang harus dipatuhi bersama, kata dia, di antaranya selalu menjaga jarak, tidak berkerumun, memakai masker, dan rajin cuci tangan sebagai langkah untuk terhindar dari penularan wabah itu.
"Pemerintah motornya, pemerintah penggeraknya, oleh karena itu tetap kami imbau dan dalam semua kesempatan kami sampaikan salah satunya adalah bagaimana kita menjaga jarak," kata pria bergelar dokter itu.
Ia menambahkan saat ini Pemkab Garut sedang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang mengatur tidak boleh ada kerumunan orang, dan membatasi jam operasional usaha.
Selain itu, lanjut dia, melarang kegiatan resepsi pernikahan yang mengundang banyak orang karena bisa memicu terjadinya kerumunan orang dan khawatir muncul klaster penularan COVID-19.
"Kita juga di lapangan sudah melakukan hal yang strategis, pertama kita membatasi kegiatan-kegiatan, termasuk pernikahan hanya boleh dilakukan oleh keluarga inti," katanya.
Baca juga: Langgar PPKM, empat objek wisata di Garut disegel
Baca juga: Polisi Garut gagalkan peredaran minuman keras saat patroli PPKM
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Kita hasil nomor tiga terburuk dalam menjaga jarak, ini merupakan evaluasi dan masukan, sekaligus juga bagaimana kita dituntut untuk membuat langkah langkah perencanaan agar menjaga jarak ini menjadi yang perlu diperhatikan oleh seluruh masyarakat Garut," kata Helmi Budiman kepada wartawan di Garut, Rabu.
Ia menuturkan Pemerintah Provinsi secara objektif telah melakukan kajian dan menilai bahwa Kabupaten Garut masuk sebagai tiga daerah terburuk penerapan protokol kesehatan selain Kota Depok dan Kota Tasikmalaya.
Meski mendapatkan nilai terburuk, Helmi menyampaikan terima kasih kepada pemerintah provinsi yang secara berkala terus mengevaluasi dan memberikan penilaian ke pemerintah daerah terkait upaya mencegah dan memutus rantai penularan COVID-19.
"Kami ingin menyampaikan bahwa ini hasil evaluasi yang objektif, yang tentunya perlu ditanggapi, bukan hanya oleh pemerintah tapi juga oleh seluruh masyarakat Garut," kata Helmi.
Ia menyampaikan upaya penerapan protokol kesehatan sudah seharusnya penggerak utama adalah pemerintah yang selanjutnya dipatuhi oleh semua elemen masyarakat.
Aturan yang harus dipatuhi bersama, kata dia, di antaranya selalu menjaga jarak, tidak berkerumun, memakai masker, dan rajin cuci tangan sebagai langkah untuk terhindar dari penularan wabah itu.
"Pemerintah motornya, pemerintah penggeraknya, oleh karena itu tetap kami imbau dan dalam semua kesempatan kami sampaikan salah satunya adalah bagaimana kita menjaga jarak," kata pria bergelar dokter itu.
Ia menambahkan saat ini Pemkab Garut sedang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang mengatur tidak boleh ada kerumunan orang, dan membatasi jam operasional usaha.
Selain itu, lanjut dia, melarang kegiatan resepsi pernikahan yang mengundang banyak orang karena bisa memicu terjadinya kerumunan orang dan khawatir muncul klaster penularan COVID-19.
"Kita juga di lapangan sudah melakukan hal yang strategis, pertama kita membatasi kegiatan-kegiatan, termasuk pernikahan hanya boleh dilakukan oleh keluarga inti," katanya.
Baca juga: Langgar PPKM, empat objek wisata di Garut disegel
Baca juga: Polisi Garut gagalkan peredaran minuman keras saat patroli PPKM
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021