Kepolisian Resor Garut menggagalkan peredaran minuman keras dan berhasil mengungkap gudang penyimpanannya saat melakukan patroli penegakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Penggerebekan gudang miras (minuman keras) tersebut adalah manfaat dari patroli malam hari yang dipimpin langsung, dan anggota patroli yang juga peka terhadap situasi," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Adi Benny Cahyono di Garut, Rabu.

Ia menuturkan jajaran Polres Garut melakukan patroli untuk menegakkan PPKM dengan menertibkan kerumunan orang di sejumlah tempat dalam rangka mencegah dan memutus rantai penularan COVID-19.

Patroli yang dilaksanakan tengah malam hingga Rabu dini hari itu, kata dia, berhasil memergoki warga yang membawa miras kemudian mengaku minuman alkohol itu dibeli di Kampung Bojong Larang, Kelurahan Sukamentri, Garut Kota.

"Mendapat kabar adanya transaksi miras, dan tidak pakai lama langsung mendatangi gudang miras tersebut," katanya.

Kapolres bersama sejumlah perwira Polres Garut memeriksa langsung kondisi gudang milik inisial SR yang selama ini dijadikan tempat penyimpanan miras sebelum diedarkan di wilayah Garut.

Hasil penggerebekan itu ditemukan 300 dus dari berbagai merek miras dengan kondisi masih utuh, untuk selanjutnya disita sebagai barang bukti, sedangkan pemiliknya tidak diamankan hanya dimintai keterangan.

"Tidak diamankan hanya diminta keterangan," katanya.

Ia mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan, menghindari kerumunan, bila tidak ada kepentingan lebih baik diam di rumah, dan tidak mengkonsumsi miras karena akan berdampak buruk yaitu bisa memicu perbuatan maksiat.

"Tetap tinggal di rumah untuk memutus rantai penyebaran virus COVID-19, juga tidak usah mengkonsumsi miras karena miras adalah biangnya kemaksiatan," kata Kapolres.

Baca juga: Polres Garut tangkap pengedar minuman keras jalanan

Baca juga: Polres Garut ungkap penjualan miras di rumah warga

Baca juga: Polres Garut sita minuman keras jenis tuak

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021