Polisi menyita minuman keras jenis tuak siap jual di sebuah warung, di Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat yang selama ini keberadaannya telah meresahkan masyarakat sekitar.

"Betul ada penindakan tindak lanjut keluhan warga tentang penjualan minuman keras jenis tuak," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Garut Ipda Muslih, di Garut, Senin.

Ia menuturkan, polisi mendapat laporan dari masyarakat adanya aktivitas penjualan minuman keras jenis tuak, Minggu (19/4) malam, kemudian ditindaklanjuti kebenarannya.

Baca juga: Polres Garut sita ribuan botol minuman keras siap edar

Sejumlah personel kepolisian dari Satuan Sabhara, Reskrim dan Polsek Tarogong Kidul menggerebek tempat penjualan minuman tradisional milik Nainggolan (41) itu.

"Barang bukti ditemukan satu ember besar kurang lebih 40 liter minuman keras jenis tuak," kata Muslih.

Selain menyita barang bukti tuak, polisi juga mengamankan pemilik warung untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut terkait perbuatannya menjual minuman tersebut.

Seorang warga Garut, Gozali (31) mendukung tindakan tegas kepolisian yang telah menertibkan penjualan minuman keras oplosan di daerah itu.

Ia berharap, polisi tidak hanya menindak tegas tempat tersebut, tetapi menelusuri dan menindak penjualan minuman keras di tempat lain agar masyarakat tenang.

"Minuman tersebut telah meresahkan banyak warga, kami harap Garut bisa bebas dari penjualan minuman keras," kata Gozali.

Baca juga: Polres Cirebon Kota sita ratusan liter miras oplosan

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020