Polisi dibantu TNI dan masyarakat berhasil mengamankan ribuan botol minuman keras berbagai merek dari mobil boks yang rencananya siap diedarkan di Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Ada 1.992 botol minuman keras yang kita amankan dari 143 kemasan dus yang diangkut menggunakan mobil," kata Kepala Polsek Tarogong Kidul Kompol Alit Kadarusman kepada wartawan di Garut, Kamis.
Ia menyampaikan, dus berisi minuman keras itu dibawa menggunakan mobil boks dari Kabupaten Bandung yang rencananya akan diedarkan di wilayah Garut.
Baca juga: Polres Garut dirikan dapur umum untuk bantu warga terdampak corona
Namun pendistribusian minuman keras itu, kata dia, berhasil digagalkan oleh warga yang curiga terhadap mobil boks yang masuk ke Kampung Sukasari, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Rabu malam.
"Pengungkapan minuman keras ini berawal dari kecurigaan warga terhadap mobil, lalu melaporkannya ke polisi," katanya.
Berdasarkan laporan masyarakat itu, polisi bersama TNI dari Koramil Tarogong langsung ke lokasi kejadian untuk selanjutnya mengamankan minuman keras berikut sopir yang membawa barang tersebut.
Alit mengungkapkan, hasil pemeriksaan bahwa sopir tersebut mengaku sengaja membawa minuman keras itu dari Bandung untuk dijual di wilayah Garut.
"Sopir dan kendaraannya kita amankan, hasil pemeriksaan minuman keras itu diambil dari Bandung untuk dijual di Garut," katanya.
Baca juga: Petugas tertibkan sejumlah mobil omprengan di Garut
Alit menegaskan, minuman yang disita itu merupakan barang ilegal dan dilarang diperjualbelikan di wilayah Garut karena bisa memicu gangguan keamanan dan ketertiban umum.
"Minuman keras ini menjadi pemicu aksi kejahatan, untuk itu masyarakat yang mengetahui adanya peredaran minuman keras segera laporkan kepada kami," kata Alit.
Baca juga: Tujuh pejudi togel online ditangkap Polres Garut
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Ada 1.992 botol minuman keras yang kita amankan dari 143 kemasan dus yang diangkut menggunakan mobil," kata Kepala Polsek Tarogong Kidul Kompol Alit Kadarusman kepada wartawan di Garut, Kamis.
Ia menyampaikan, dus berisi minuman keras itu dibawa menggunakan mobil boks dari Kabupaten Bandung yang rencananya akan diedarkan di wilayah Garut.
Baca juga: Polres Garut dirikan dapur umum untuk bantu warga terdampak corona
Namun pendistribusian minuman keras itu, kata dia, berhasil digagalkan oleh warga yang curiga terhadap mobil boks yang masuk ke Kampung Sukasari, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Rabu malam.
"Pengungkapan minuman keras ini berawal dari kecurigaan warga terhadap mobil, lalu melaporkannya ke polisi," katanya.
Berdasarkan laporan masyarakat itu, polisi bersama TNI dari Koramil Tarogong langsung ke lokasi kejadian untuk selanjutnya mengamankan minuman keras berikut sopir yang membawa barang tersebut.
Alit mengungkapkan, hasil pemeriksaan bahwa sopir tersebut mengaku sengaja membawa minuman keras itu dari Bandung untuk dijual di wilayah Garut.
"Sopir dan kendaraannya kita amankan, hasil pemeriksaan minuman keras itu diambil dari Bandung untuk dijual di Garut," katanya.
Baca juga: Petugas tertibkan sejumlah mobil omprengan di Garut
Alit menegaskan, minuman yang disita itu merupakan barang ilegal dan dilarang diperjualbelikan di wilayah Garut karena bisa memicu gangguan keamanan dan ketertiban umum.
"Minuman keras ini menjadi pemicu aksi kejahatan, untuk itu masyarakat yang mengetahui adanya peredaran minuman keras segera laporkan kepada kami," kata Alit.
Baca juga: Tujuh pejudi togel online ditangkap Polres Garut
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020