Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, menangkap enam pengedar narkoba jenis sabu-sabu dari lima kasus yang terungkap dengan menyita barang bukti sebanyak 30,76 gram.
"Kami tangkap enam tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu," kata Kapolres Indramayu AKBP Hafidh Susilo Herlambang di Indramayu, Jumat.
Keenam tersangka yang telah ditangkap oleh Satnarkoba Polres Indramayu, kata Hafidh, terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya.
Para tersangka ini ditangkap dari lima pengungkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu di beberapa daerah di Indramayu pada awal 2021.
Untuk keenam tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial W (43), S (42), SA (44), AI (45), TT (23) dan SS (45), mereka semua berasal dari Kabupaten Indramayu.
"Modus yang digunakan tersangka ini masih seperti biasa yaitu menggunakan sistem tempel," ujarnya.
Dari enam tersangka pengedar narkoba jenis sabu, pihaknya menyita sebanyak 30,76 gram sabu yang dibungkus di beberapa paket dan sudah siap diedarkan.
Selain sabu, barang bukti lainnya juga disita seperti timbangan, alat hisap dan beberapa telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi saat mengedarkan narkoba.
"Para tersangka kita jerat pasal 112 juncto pasal 114 juncto pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, dan minimalnya lima tahun penjara," katanya.
Baca juga: Polisi Indramayu ungkap kasus penemuan mayat tanpa identitas korban penganiayaan
Baca juga: Polisi tangkap dua penyelundup pupuk subsidi di Indramayu
Baca juga: Polisi Indramayu tangkap dua penganiaya hingga korbannya tewas
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Kami tangkap enam tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu," kata Kapolres Indramayu AKBP Hafidh Susilo Herlambang di Indramayu, Jumat.
Keenam tersangka yang telah ditangkap oleh Satnarkoba Polres Indramayu, kata Hafidh, terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya.
Para tersangka ini ditangkap dari lima pengungkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu di beberapa daerah di Indramayu pada awal 2021.
Untuk keenam tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial W (43), S (42), SA (44), AI (45), TT (23) dan SS (45), mereka semua berasal dari Kabupaten Indramayu.
"Modus yang digunakan tersangka ini masih seperti biasa yaitu menggunakan sistem tempel," ujarnya.
Selain sabu, barang bukti lainnya juga disita seperti timbangan, alat hisap dan beberapa telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi saat mengedarkan narkoba.
"Para tersangka kita jerat pasal 112 juncto pasal 114 juncto pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, dan minimalnya lima tahun penjara," katanya.
Baca juga: Polisi Indramayu ungkap kasus penemuan mayat tanpa identitas korban penganiayaan
Baca juga: Polisi tangkap dua penyelundup pupuk subsidi di Indramayu
Baca juga: Polisi Indramayu tangkap dua penganiaya hingga korbannya tewas
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021