Kepolisian Resor Indramayu, Jawa Barat, mengungkap kasus penemuan mayat tanpa identitas di areal persawahan dan setelah diselidiki ternyata korban penganiayaan hingga meninggal dunia. 

"Awalnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat adanya temuan mayat tanpa identitas di areal persawahan," kata Kapolres Indramayu AKBP Hafidh Susilo Herlambang di Indramayu, Kamis. 

Menurutnya setelah mayat tersebut terungkap identitas, pihaknya perlahan bisa mengungkap penyebab kematian korban dari beberapa luka yang berada di bagian tubuhnya.

Setelah dilakukan penyelidikan dan juga adanya hasil visum perlahan kasus itu menemui titik terang dan mengarah adanya pelaku yang telah membuat korban meninggal dunia. 

"Dari penemuan mayat itu kita bisa menemukan identitas asli dan dapat terungkap bahwa mayat tersebut korban penganiayaan," katanya. 

Dia menambahkan dari keterangan beberapa saksi ternyata korban dituduh melakukan pencurian ternak milik salah satu tersangka kemudian korban langsung dihakimi oleh empat orang yang kini menjadi tersangka. 

Keempat tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia tersebut tiga berhasil ditangkap oleh anggota Polres Indramayu dan satu lainnya menyerahkan diri. 

"Tersangkanya ada empat orang, tiga ditangkap dan satu menyerahkan diri," ujarnya. 

Akibat perbuatannya tersebut keempat tersangka diancam dengan KUHP 170 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun.

Baca juga: KPK panggil dua anggota DPRD kasus suap proyek di Indramayu

Baca juga: KPK panggil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu saksi kasus suap



 

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021