Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jabar menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) plus di seluruh wilayah seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di lima daerah yang berdekatan dengan kabupaten tersebut, seperti Jakarta, Bogor, Sukabumi, Depok, dan Bandung.

"AKB plus itu, tidak seperti PPKM, namun pemantauannya berkala minimal dua hari sekali, ini dilakukan sebagai upaya mencegah tingginya angka pendatang yang bermukim di Cianjur, seperti pada saat PSBB Jakarta kedua dan ketiga," kata Bupati Cianjur Herman Suherman di Cianjur Senin.

Ia menyebut bahwa pembatasan untuk kegiatan masyarakat, termasuk pendatang di daerah tersebut.

Saat PSBB beberapa waktu lalu diberlakukan di Jakarta, Bogor dan Tangerang, katanya, banyak pendatang masuk Cianjur untuk tetap dapat beraktivitas meski hanya di hotel atau vila.

Oleh karena itu, katanya, saat diberlakukan PPKM, pihaknya memberlakukan AKB plus.

Berbagai pembatasan terhadap kegiatan masyarakat hampir sama dengan PKKM, sebagai upaya mengimbangi agar tidak ada peningkatan pendatang ke Cianjur. Bahkan, pemeriksaan di perbatasan akan lebih ditingkatkan, sehingga pendatang yang masuk Cianur hanya yang mengantongi surat keterangan bebas COVID-19 melalui tes antigen.

"Cianjur dikepung lima daerah yang melakukan PPKM, sehingga akan terkena dampak mau atau tidak mau, berbagai upaya untuk menyeimbangi agar tidak terjadi penularan seiring tingginya angka kunjungan pendatang untuk menghindari PKKM di kota asalnya, kami terapkan AKB plus," katanya.

Hingga saat ini, tingkat penularan virus di Cianjur masih tingi. Bahkan, Pemkab Cianjur terpaksa menerapkan sistem bekerja di rumah bagi belasan ribu ASN di masing-masing dinas dan OPD untuk memutus rantai penularan virus berbahaya tersebut.

"Ratusan ruang isolasi yang ada, saat ini sudah terisi penuh dan sudah diterapkan sistem antrean bagi pasien baru. Untuk itu, kami imbau warga lebih meningkatkan kesadaran dalam menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari virus berbahaya," katanya.

Baca juga: Pemkab Cianjur terbitkan surat edaran terkait penundaan PTM

Baca juga: Dinkes Cianjur catat pasien meninggal akibat COVID-19 jadi 13 orang

Baca juga: Pemkab Cianjur beri sanksi tegas sekolah gelar tatap muka

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021