Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengeluarkan surat edaran terkait penundaan pembelajaran tatap muka (PTM) semester genap di Cianjur, hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan karena berbagai pertimbangan salah satunya terkait masih tingginya angka penularan COVID-19  di wilayah tersebut.

Bahkan sanksi tegas akan diterapkan bagi sekolah yang melanggar sesuai dengan Surat Edaran Bupati Cianjur bernomor 420/0053/Disdik terkait PTM, sehingga semester genap tahun ajaran 2020/2021 tetap diberlakukan pembelajaran jarak jauh.

"Berbagai pertimbangan termasuk penyebaran virus berbahaya yang terjadi secara sporadis, membuat Pemkab Cianjur, menunda PTM sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus berbahaya, hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan," kata Bupati Cianjur, Herman Suherman di Cianjur Jumat.

Ia menjelaskan, kebijakan yang ditegaskan melalui edaran merupakan tindak lanjut SKB Empat Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademi 2020/2021 pada masa pandemi COVID-19, sehingga PTM di bulan Januari ini, kembali ditunda.

Upaya tersebut, tambah dia, dilakukan agar tidak muncul klaster baru di tengah masih tingginya angka penularan di Cianjur, sejak dua bulan terakhir. Bahkan pihaknya mencatat seratusan guru terpapar COVID-19 setelah dilakukan berbagai upaya pencegahan dan penanganan cepat.

"Saat ini tingkat penularan di Cianjur sedang pada puncaknya, bahkan ratusan ruang isolasi di empat titik sudah penuh, sehingga kami minta pihak sekolah, orang tua dan siswa untuk bersabar, jangan sampai PTM digelar memunculkan klaster baru," katanya.

Juru Bicara Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Cianjur, dr Yusman Faisal, mengatakan SE Bupati Cianjur, sudah disebar ke seluruh sekolah yang ada di Cianjur, termasuk sekolah swasta dan pondok pesantren, dengan harapan dapat menekan angka penularan yang terjadi secara sporadis dan setiap pekan terus bertambah.

Bahkan sanksi tegas terkait pelanggaran protokol kesehatan akan dijatuhkan bagi sekolah yang membandel atau tidak mengindahkan surat edaran tersebut. Jika ada yang membandel atau melanggar akan ditindaklanjuti oleh forkopimcam, sanksinya sama dengan pelanggaran berdasarkan Undang-undang Kekarantinaan," katanya.

Baca juga: Pemkab Cianjur beri sanksi tegas sekolah gelar tatap muka

Baca juga: Pemkab kaji ulang rencana belajar tatap muka di Cianjur

Baca juga: Pemkab Cianjur tunda pembukaan kegiatan sekolah tatap muka

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021