Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunjuk enam perusahaan baru sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Senin, menyebutkan enam pelaku usaha itu adalah Etsy Ireland Unlimited Company, Proxima Beta Pte. Ltd., Tencent Mobility Limited, Tencent Mobile International Limited, Snap Group Limited, dan Netflix Pte. Ltd.
"Dengan penunjukan ini maka sejak 1 Januari 2021 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital luar negeri yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," katanya.
Dalam kesempatan ini, Hestu juga mengatakan DJP telah mencabut status satu perusahaan sebagai pemungut pajak digital yaitu PT Fashion Eservices Indonesia atau lebih dikenal sebagai Zalora.
"Pencabutan tersebut sesuai permohonan wajib pajak. Pihak Zalora telah mengusulkan nama anak perusahaan lain yang secara proses bisnis lebih tepat untuk ditunjuk sebagai pemungut PPN atas produk digital dari luar negeri," kata Hestu.
Melalui penunjukan enam perusahaan dan pencabutan satu badan usaha sebagai pemungut PPN maka saat ini terdapat 51 pelaku usaha pemungut PPN produk digital luar negeri.
Hestu memastikan DJP akan terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia.
"Hal ini dilakukan dalam rangka sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital luar negeri akan terus bertambah," ujarnya.
Baca juga: 10 perusahaan global ditetapkan sebagai pemungut pajak produk digital
Baca juga: Cianjur akan kenakan pajak bisnis rumah sewa berbasis aplikasi digital
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Senin, menyebutkan enam pelaku usaha itu adalah Etsy Ireland Unlimited Company, Proxima Beta Pte. Ltd., Tencent Mobility Limited, Tencent Mobile International Limited, Snap Group Limited, dan Netflix Pte. Ltd.
"Dengan penunjukan ini maka sejak 1 Januari 2021 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital luar negeri yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," katanya.
Dalam kesempatan ini, Hestu juga mengatakan DJP telah mencabut status satu perusahaan sebagai pemungut pajak digital yaitu PT Fashion Eservices Indonesia atau lebih dikenal sebagai Zalora.
"Pencabutan tersebut sesuai permohonan wajib pajak. Pihak Zalora telah mengusulkan nama anak perusahaan lain yang secara proses bisnis lebih tepat untuk ditunjuk sebagai pemungut PPN atas produk digital dari luar negeri," kata Hestu.
Melalui penunjukan enam perusahaan dan pencabutan satu badan usaha sebagai pemungut PPN maka saat ini terdapat 51 pelaku usaha pemungut PPN produk digital luar negeri.
Hestu memastikan DJP akan terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia.
"Hal ini dilakukan dalam rangka sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital luar negeri akan terus bertambah," ujarnya.
Baca juga: 10 perusahaan global ditetapkan sebagai pemungut pajak produk digital
Baca juga: Cianjur akan kenakan pajak bisnis rumah sewa berbasis aplikasi digital
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020