Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, membekuk sembilan pelaku berbagai tindak kejahatan dengan mengamankan beberapa barang bukti.

"Ada sembilan tersangka yang kita tangkap, karena melakukan tindak pidana," kata Wakapolres Indramayu Kompol Galih Wardani di Indramayu, Rabu.

Galih mengatakan sembilan tersangka yang ditangkap itu melakukan tindak pidana yang berbeda, di mana tiga tersangka diciduk karena mencuri dan menjadi penadah.

Seperti yang dilakukan oleh tersangka JR (27), dia terbukti telah melakukan pencurian di beberapa tempat. Bahkan saat menjalankan aksinya tersangka tidak segan-segan melukai korban.

"Tersangka ditangkap saat akan mencuri kendaraan, di mana korbannya dilukai menggunakan kunci leter T dan saat tersangka mencoba kabur namun berhasil diamankan oleh warga," ujarnya.

Selain JR, dalam kasus pencurian sepeda motor, kata Galih, pihaknya juga menangkap dua orang berinisial IL (22) dan HO (40) yang terbukti menjadi penadah hasil kejahatan.

"Kami juga masih mengejar seorang lagi berinisial RF," tuturnya.

Sementara untuk kasus lain yaitu terkait perjudian dengan tersangka yang diamankan berinisial SO, AG, SN, dan KR.

Keempat tersangka, kata Galih, melakukan tindak pidana judi togel, di mana modus yang digunakan yaitu dengan mengecerkan kepada warga sekitar. "Kemudian hasilnya diserahkan kepada para bandar," katanya.

Sedangkan dua tersangka lain, lanjut Galih, mencoba melakukan pemerasan tetapi bisa ditangkap oleh masyarakat sekitar.

"Barang bukti hasil kejahatan yang disita berupa telepon genggam, sepeda motor, alat untuk judi togel, dan beberapa barang lain," katanya.

Baca juga: Polres Indramayu tangkap empat pengedar narkotika coba tabrak anggota

Baca juga: Polisi Indramayu amankan pria yang diduga kuburkan jasad istrinya di bawah ranjang

Baca juga: Polisi Indramayu bagikan masker pada Operasi Patuh Lodaya

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020