Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, menangkap empat pengedar narkotika jenis sabu dan saat akan ditangkap ada yang mencoba menabrak anggota untuk melarikan diri. 

"Empat orang pengedar kita tangkap di dua tempat yang berbeda," kata Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Heri Nurcahyo di Indramayu, Selasa.

Heri mengatakan keempat tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial S, D, E dan A. Di mana mereka merupakan pengedar narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Indramayu. 

Menurutnya untuk tersangka E dan A pada saat akan ditangkap berupaya melarikan diri dengan cara menabrakkan kendaraannya kepada anggota yang akan menangkap. 

"Namun anggota kami masih bisa mengantisipasi, sehingga tersangka langsung bisa diamankan," ujarnya. 

Sementara untuk tersangka S dan D diamankan saat berada di dalam kos-kosan dengan tanpa perlawanan kepada anggota. 

Para tersangka kata Heri, mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Indramayu dan mereka berjaring dengan bandar di Cirebon serta Jakarta. 

"Pemasok sabu ada yang dari Cirebon dan juga Jakarta," katanya. 

Untuk barang bukti yang disita berupa beberapa paket sabu, kendaraan roda empat, alat penghisap dan beberapa barang lainnya. 

"Para tersangka kita kenakan Pasal 112 jo pasal 114 jo pasal 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, dan minimalnya lima tahun penjara," katanya.
 

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020