Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menaikkan status perkara Rumah Sakit (RS) UMMI Bogor terkait Rizieq Shihab ke tahap penyidikan.

"Polda Jabar melakukan gelar perkara untuk meningkatkan kasus terkait dengan masalah RS UMMI dari penyelidikan ke penyidikan dan Alhamdulillah sudah selesai," kata Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago di Bandung, Jawa Barat, Senin.
 

Untuk langkah selanjutnya, kata dia, polisi bakal memanggil sejumlah orang yang terlibat dalam perkara itu untuk diminta klarifikasi. Sementara ini, menurut dia, polisi belum menetapkan tersangka meski sudah naik ke tahap penyidikan.

"Dari hasil gelar perkara ini sudah ditemukan fakta bahwa adanya kemungkinan perbuatan pidana dalam kasus RS UMMI," kata dia.
 

Menurut dia, pidana yang dimaksud adalah diduga adanya upaya menghalang-halangi petugas Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor dalam menjalankan tugas.

Pasalnya beberapa waktu lalu petugas berupaya untuk melakukan pemeriksaan kepada Rizieq Shihab yang tengah dirawat di rumah sakit tersebut.

Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh pihak yang dipanggil oleh polisi agar memenuhi panggilan tersebut guna mencari titik terang dugaan perkara tersebut.
 

Selain itu, kata dia, panggilan tersebut merupakan ajang setiap pihak guna memberikan klarifikasi dan kesaksiannya. Namun apabila tidak kooperatif, menurut Erdi, hal itu sama saja dengan perbuatan melanggar hukum.

Baca juga: Polresta Bogor panggil saksi dari Satgas lanjutkan kasus RS UMMI

Baca juga: Kapolda Jabar tegaskan tindakan di RS Ummi pidana murni

Baca juga: Polresta Bogor segera panggil Direksi RS UMMI

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020