Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, menangkap seorang pencuri berkat petunjuk sebuah sandal yang dicuri oleh tersangka dan dijual kepada tetangga korban.

"Tersangka yang kita tangkap ini berinisial SH warga Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Dia ditangkap setelah sandal yang  dicuri dijual ke tetangga korban," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi di Cirebon, Jumat.

Syahduddi mengatakan tersangka SH menjalankan aksi kejahatan seorang diri, setelah sebelumnya tersangka mengintai kondisi sekitar rumah korban.

Pada saat rumah korban kosong, kemudian tersangka SH nekat memasukinya dengan cara membuka jendela dengan menggunakan obeng.

"Tersangka masuk rumah melalui jendela yang dijebol," kata Syahduddi.

Di dalam rumah korban tersangka mencuri perhiasan emas senilai Rp7 juta. Selain itu tersangka juga membawa sepasang sandal korban dan kemudian dijual kepada tetangga korban.

Dia menuturkan aksi kejahatan SH terbongkar setelah korban melihat ada yang memakai sandal miliknya dan setelah ditanya mendapatkan dari mana barulah kasus tersebut terungkap.

Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti berupa obeng dan sejumlah perhiasan emas milik korban.

"Tersangka kita jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara," katanya.

Baca juga: Polresta Cirebon tangkap empat pencuri

Baca juga: Polres Cirebon Kota bekuk dua pencuri kendaraan bermotor saat beraksi

Baca juga: Polresta Cirebon bekuk enam pencuri di toko modern

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020