Satreskrim Polresta Cirebon, Jawa Barat, menangkap empat pencuri dan menyita beberapa barang yang dijadikan alat bukti hasil kejahatan mereka.
"Ada empat orang pencuri yang kita tangkap, mereka melakukan aksinya tidak berbarengan," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi di Cirebon, Jumat.
Syahduddi mengatakan untuk tersangka pencuri yang pertama yaitu TR merupakan seorang buronan kasus pencurian dengan kekerasan.
Di mana tersangka bersama rekannya yang sudah tertangkap terlebih dahulu mencuri telepon genggam melik korban dengan disertai ancaman.
"Ketika itu korban sempat melawan dan satu pelaku berhasil ditangkap, sedangkan TR ini sempat kabur," ujarnya.
Untuk tersangka kedua dan ketiga berinisial D dan ST keduanya memiliki modus yang sama yaitu melakukan pencurian dengan pemberatan.
Di mana pelaku D dan ST sama-sama mendongkel rumah korbannya dan mengambil barang berharga berupa telepon genggam.
"Kalau pelaku ST sempat ketahuan oleh korban dan langsung melarikan diri dengan memecah kaca jendela, serta langsung kabur ke Jakarta," ujarnya.
Sementara satu pelaku pencuri lainnya yaitu IA, modus yang digunakan pelaku yaitu berpura-pura membeli makanan di warung, kemudian ketika pemilik lengah pelaku mengambil uang korban yang tersimpan di dalam tas.
Dari tangan para pelaku kata Syahdudi, pihaknya menyita beberapa barang yang dijadikan alat bukti, seperti bebera telepon genggam, satu buah arit, uang tunai dan lainnya.
"Akibat perbuatannya para pelaku di kenakan Pasal 363 KUP dan 362 dengan ancaman tujuh tahun penjara," katanya.
Baca juga: Polresta Cirebon tangkap dua pembobol apotek dan buru dua kawannya
Baca juga: Polisi Kota Cirebon bekuk empat pelaku pencurian dengan kekerasan
Baca juga: Polresta Cirebon ungkap 23 kasus narkotika selama Maret hingga Juni
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Ada empat orang pencuri yang kita tangkap, mereka melakukan aksinya tidak berbarengan," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi di Cirebon, Jumat.
Syahduddi mengatakan untuk tersangka pencuri yang pertama yaitu TR merupakan seorang buronan kasus pencurian dengan kekerasan.
Di mana tersangka bersama rekannya yang sudah tertangkap terlebih dahulu mencuri telepon genggam melik korban dengan disertai ancaman.
"Ketika itu korban sempat melawan dan satu pelaku berhasil ditangkap, sedangkan TR ini sempat kabur," ujarnya.
Untuk tersangka kedua dan ketiga berinisial D dan ST keduanya memiliki modus yang sama yaitu melakukan pencurian dengan pemberatan.
Di mana pelaku D dan ST sama-sama mendongkel rumah korbannya dan mengambil barang berharga berupa telepon genggam.
"Kalau pelaku ST sempat ketahuan oleh korban dan langsung melarikan diri dengan memecah kaca jendela, serta langsung kabur ke Jakarta," ujarnya.
Sementara satu pelaku pencuri lainnya yaitu IA, modus yang digunakan pelaku yaitu berpura-pura membeli makanan di warung, kemudian ketika pemilik lengah pelaku mengambil uang korban yang tersimpan di dalam tas.
Dari tangan para pelaku kata Syahdudi, pihaknya menyita beberapa barang yang dijadikan alat bukti, seperti bebera telepon genggam, satu buah arit, uang tunai dan lainnya.
"Akibat perbuatannya para pelaku di kenakan Pasal 363 KUP dan 362 dengan ancaman tujuh tahun penjara," katanya.
Baca juga: Polresta Cirebon tangkap dua pembobol apotek dan buru dua kawannya
Baca juga: Polisi Kota Cirebon bekuk empat pelaku pencurian dengan kekerasan
Baca juga: Polresta Cirebon ungkap 23 kasus narkotika selama Maret hingga Juni
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020