Satgas Penanaganan COVID-19 Kota Bogor meminta manajemen Rumah Sakit UMMI melaksanakan tes swab kepada pasien yang dirawat di rumah sakit tersebut untuk memastikan kesehatan pasien maupun melindungi kesehatan warga Kota Bogor, sesuai amanah undang-undang dan aturan turunannya.
"Kepastian kesehatan dari hasil tes swab adalah untuk kepentingan pasien, tenaga kesehatan di rumah sakit tersebut, warga Kota Bogor, sedangkan prosedur dan pelaporannya diatur dalam undang-undang dan aturan turunannya," kata Wali Kota Bogor Bima Arya, di Balai Kota Bogor, Minggu.
Bima Arya memberikan penjelasan kepada pers terkait penanganan pasien di Rumah Sakit UMMI, yakni Pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab (HRS), yang diminta untuk melaksanakan tes swab kepada pasien, yang didampingi oleh tim dari Dinas Kesehatan Kota Bogor, tapi tidak terlaksana.
Bima Arya yang juga Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor menegaskan, kalau ada opini yang berkembang bahwa Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor melakukan intervensi, itu tidak benar.
"Satgas COVID-19 sama sekali tidak melakukan intervensi, tapi hanya menjalankan tugas sesuai amanah undang-undang, Peraturan Menteri Kesehatan, serta Keputusan Wali Kota Bogor," katanya.
Aturan tersebut, katanya, antara lain UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yang mengatur soal kewenangan pemerintah dalam penanganan COVID-19, UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran.
"Permintaan kepada Rumah Sakit UMMI untuk meminta pasien menjalankan tes swab dan sebelumnya telah disepakati oleh manajemen rumah sakit, itu adalah ranah Pemerintah Kota Bogor," katanya.
Menurut dia, tugas Pemerintah Kota Bogor melalui Satgas Penanganan COVID-19 hanya satu, yakni melindungi warga Kota Bogor dan mengatasi penyebaran COVID-19 di kota itu.
Menurut Bima, dalam pelaksanaannya satgas melihat ada hal yang tidak jelas terkait pada proses dan prosedur di Rumah Sakit UMMI Kota Bogor yang tidak sesuai dengan aturan dalam undang-undang dan Peraturan Menteri Kesehatan, yakni tidak berkoordinasi dengan dinas kesehatan dan pemerintah daerah.
Bima Arya menegaskan, selama ini semua rumah sakit di Kota Bogor selalu berkoordinasi dengan dinas kesehatan dan Pemerintah Kota Bogor. "Kalau kami menyarankan untuk tes swab, soal identitas pasien tidak akan dibuka dan diumumkan, karena ini terikat dengan rahasia kedokteran," katanya.
Sementara itu, Direktur Utama Rumah Sakit UMMI Kota Bogor Andi Tatat menyatakan, ada kelemahan koordinasi di internal Rumah Sakit UMMI. "Kami memiliki kelemahan komunikasi, sehingga terkesan menutup-nutupi," katanya.
Andi Tatat juga mengakui, sebelumnya Rumah Sakit UMMI dan Pemerintah Kota Bogor sudah sepakat untuk melaksanakan tes swab kepada pasien, tapi tidak terjadi. "Kami mohon maaf kepada Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor," katanya.
Baca juga: Polisi akan panggil manajemen RS Ummi Bogor yang merawat Rizieq Shihab
Baca juga: Sabtu malam Wali Kota Bogor dapat surat dari Rizieq soal hasil swab test, kata Satgas COVID-19
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Kepastian kesehatan dari hasil tes swab adalah untuk kepentingan pasien, tenaga kesehatan di rumah sakit tersebut, warga Kota Bogor, sedangkan prosedur dan pelaporannya diatur dalam undang-undang dan aturan turunannya," kata Wali Kota Bogor Bima Arya, di Balai Kota Bogor, Minggu.
Bima Arya memberikan penjelasan kepada pers terkait penanganan pasien di Rumah Sakit UMMI, yakni Pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab (HRS), yang diminta untuk melaksanakan tes swab kepada pasien, yang didampingi oleh tim dari Dinas Kesehatan Kota Bogor, tapi tidak terlaksana.
Bima Arya yang juga Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor menegaskan, kalau ada opini yang berkembang bahwa Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor melakukan intervensi, itu tidak benar.
"Satgas COVID-19 sama sekali tidak melakukan intervensi, tapi hanya menjalankan tugas sesuai amanah undang-undang, Peraturan Menteri Kesehatan, serta Keputusan Wali Kota Bogor," katanya.
Aturan tersebut, katanya, antara lain UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yang mengatur soal kewenangan pemerintah dalam penanganan COVID-19, UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran.
"Permintaan kepada Rumah Sakit UMMI untuk meminta pasien menjalankan tes swab dan sebelumnya telah disepakati oleh manajemen rumah sakit, itu adalah ranah Pemerintah Kota Bogor," katanya.
Menurut dia, tugas Pemerintah Kota Bogor melalui Satgas Penanganan COVID-19 hanya satu, yakni melindungi warga Kota Bogor dan mengatasi penyebaran COVID-19 di kota itu.
Menurut Bima, dalam pelaksanaannya satgas melihat ada hal yang tidak jelas terkait pada proses dan prosedur di Rumah Sakit UMMI Kota Bogor yang tidak sesuai dengan aturan dalam undang-undang dan Peraturan Menteri Kesehatan, yakni tidak berkoordinasi dengan dinas kesehatan dan pemerintah daerah.
Bima Arya menegaskan, selama ini semua rumah sakit di Kota Bogor selalu berkoordinasi dengan dinas kesehatan dan Pemerintah Kota Bogor. "Kalau kami menyarankan untuk tes swab, soal identitas pasien tidak akan dibuka dan diumumkan, karena ini terikat dengan rahasia kedokteran," katanya.
Sementara itu, Direktur Utama Rumah Sakit UMMI Kota Bogor Andi Tatat menyatakan, ada kelemahan koordinasi di internal Rumah Sakit UMMI. "Kami memiliki kelemahan komunikasi, sehingga terkesan menutup-nutupi," katanya.
Andi Tatat juga mengakui, sebelumnya Rumah Sakit UMMI dan Pemerintah Kota Bogor sudah sepakat untuk melaksanakan tes swab kepada pasien, tapi tidak terjadi. "Kami mohon maaf kepada Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor," katanya.
Baca juga: Polisi akan panggil manajemen RS Ummi Bogor yang merawat Rizieq Shihab
Baca juga: Sabtu malam Wali Kota Bogor dapat surat dari Rizieq soal hasil swab test, kata Satgas COVID-19
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020