Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi meringkus dua pengemudi ojek daring merangkap kurir sabu-sabu di Jalan Baru Grand Wisata, Desa Lambang Sari, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Kedua tersangka merupakan kurir sabu-sabu dan pengemudi ojek online," kata Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi AKBP Budi Setiadi di Cikarang, Selasa.
Dari tangan kedua tersangka Puji Raharjo alias Jojon (41) dan Sugeng Setio Hadi (33) petugas berhasil mengamankan 12 paket sabu-sabu dibungkus plastik putih seberat 28,42 gram.
Budi mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari informasi warga yang menyebut adanya transaksi tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang dikendalikan dari dalam lembaga permasyarakatan (lapas).
Mendapatkan informasi itu, pihaknya langsung memerintahkan petugas untuk melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan petugas berhasil mengamankan tersangka Jojon dengan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening yang di dalamnya terdapat dua bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu.
"Sabu-sabu dibungkus klip bening yang dililit timah bungkus rokok," katanya.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pelaku Jojon dan mendapatkan keterangan ada barang lain yang disimpan di sebuah rumah kontrakan di Kampung Cijengkol RT 1/5, Desa Lubang Buaya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
"Di rumah kontrakan tersebut petugas kembali menemukan sabu-sabu dan jika ditotal semua seberat 28,42 gram," katanya.
Dari keterangan tersangka, barang haram tersebut milik R dan D penghuni lapas di wilayah Bekasi, sedangkan kedua tersangka menjadi kurir narkoba.
"Kasus ini masih terus kita kembangkan untuk meringkus pemasoknya," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Kedua tersangka merupakan kurir sabu-sabu dan pengemudi ojek online," kata Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi AKBP Budi Setiadi di Cikarang, Selasa.
Dari tangan kedua tersangka Puji Raharjo alias Jojon (41) dan Sugeng Setio Hadi (33) petugas berhasil mengamankan 12 paket sabu-sabu dibungkus plastik putih seberat 28,42 gram.
Budi mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari informasi warga yang menyebut adanya transaksi tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang dikendalikan dari dalam lembaga permasyarakatan (lapas).
Mendapatkan informasi itu, pihaknya langsung memerintahkan petugas untuk melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan petugas berhasil mengamankan tersangka Jojon dengan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening yang di dalamnya terdapat dua bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu.
"Sabu-sabu dibungkus klip bening yang dililit timah bungkus rokok," katanya.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pelaku Jojon dan mendapatkan keterangan ada barang lain yang disimpan di sebuah rumah kontrakan di Kampung Cijengkol RT 1/5, Desa Lubang Buaya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
"Di rumah kontrakan tersebut petugas kembali menemukan sabu-sabu dan jika ditotal semua seberat 28,42 gram," katanya.
Dari keterangan tersangka, barang haram tersebut milik R dan D penghuni lapas di wilayah Bekasi, sedangkan kedua tersangka menjadi kurir narkoba.
"Kasus ini masih terus kita kembangkan untuk meringkus pemasoknya," kata dia.
Baca juga: Pengedar sabu-sabu dikemas bungkus permen diciduk polisi Bekasi
Baca juga: Polri bekuk jaringan narkoba internasional, 200 kg sabu-sabu disita
Baca juga: BNN sita sabu-sabu dan ekstasi seberat 100 kg di Kabupaten Bekasi
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020