Seribuan butir obat terlarang, ratusan botol minuman keras dan oplosan disita Satpol PP Cianjur, Jawa Barat dari sejumlah warung berkedok depot jamu dan apotik tanpa izin di wilayah Cianjur timur dan utara, setelah mendapat laporan dari warga yang curiga dengan kegiatan di warung tersebut.
Kepala Bidang Penegak Perda Tribumtransmas Satpol PP Cianjur Tulus Budiono saat dihubungi, Senin, mengatakan razia digelar secara acak di sejumlah titik mulai dari Kecamatan Cianjur, Cilaku, Gekbrong, Cugenang dan Cibeber yang dilaporkan warga masih menjual minuman keras dan obat terlarang.
"Petugas berhasil mengamankan 1.300 butir obat terlarang daftar G, 148 botol minuman keras berbagai merek, dan 232 kantong minuman keras oplosan. Berbagai cara dilakukan penjual untuk mengelabui petugas, seperti menyembunyikan minuman keras dan obat terlarang di luar warung," katanya pula.
Selama ini, modus tersebut kerap dilakukan penjual minuman keras dan obat terlarang di Kecamatan Cibeber dan Cianjur, dengan dalih untuk mengelabui petugas saat melakukan razia. Namun pihaknya kerap mendapat laporan dari masyarakat terkait pola yang dilakukan penjual.
Bahkan, tidak sedikit minuman keras dan obat terlarang disembunyikan penjual di rumah makan, bengkel, dan di dalam mobil yang diparkir tidak jauh dari warung berkedok depot jamu itu, sehingga dengan mudah petugas gabungan menyita barang bukti.
"Setelah pemilik minuman keras dan obat terlarang didata, selanjutnya mereka diberikan peringatan dan jika kembali mengulangi perbuatannya akan dikenakan sanksi tegas. Kami akan terus menggelar razia secara mendadak agar informasi tidak bocor," katanya lagi.
Sedangkan terkait banyaknya obat terlarang daftar G yang dijual bebas, pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian agar segera dilakukan tindak tegas. "Kami akan berkoordinasi dengan Polres Cianjur, terkait maraknya penjualan obat terlarang daftar G yang seharusnya menggunakan resep dokter," katanya lagi.
Baca juga: Polres Cianjur sita 12 jerigen minuman keras jenis tuak
Baca juga: Satpol PP Cianjur tangkap delapan pasangan mesum dan miuman keras
Baca juga: Polisi Cianjur amankan ratusan botol minuman keras dan oplosan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
Kepala Bidang Penegak Perda Tribumtransmas Satpol PP Cianjur Tulus Budiono saat dihubungi, Senin, mengatakan razia digelar secara acak di sejumlah titik mulai dari Kecamatan Cianjur, Cilaku, Gekbrong, Cugenang dan Cibeber yang dilaporkan warga masih menjual minuman keras dan obat terlarang.
"Petugas berhasil mengamankan 1.300 butir obat terlarang daftar G, 148 botol minuman keras berbagai merek, dan 232 kantong minuman keras oplosan. Berbagai cara dilakukan penjual untuk mengelabui petugas, seperti menyembunyikan minuman keras dan obat terlarang di luar warung," katanya pula.
Selama ini, modus tersebut kerap dilakukan penjual minuman keras dan obat terlarang di Kecamatan Cibeber dan Cianjur, dengan dalih untuk mengelabui petugas saat melakukan razia. Namun pihaknya kerap mendapat laporan dari masyarakat terkait pola yang dilakukan penjual.
Bahkan, tidak sedikit minuman keras dan obat terlarang disembunyikan penjual di rumah makan, bengkel, dan di dalam mobil yang diparkir tidak jauh dari warung berkedok depot jamu itu, sehingga dengan mudah petugas gabungan menyita barang bukti.
"Setelah pemilik minuman keras dan obat terlarang didata, selanjutnya mereka diberikan peringatan dan jika kembali mengulangi perbuatannya akan dikenakan sanksi tegas. Kami akan terus menggelar razia secara mendadak agar informasi tidak bocor," katanya lagi.
Sedangkan terkait banyaknya obat terlarang daftar G yang dijual bebas, pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian agar segera dilakukan tindak tegas. "Kami akan berkoordinasi dengan Polres Cianjur, terkait maraknya penjualan obat terlarang daftar G yang seharusnya menggunakan resep dokter," katanya lagi.
Baca juga: Polres Cianjur sita 12 jerigen minuman keras jenis tuak
Baca juga: Satpol PP Cianjur tangkap delapan pasangan mesum dan miuman keras
Baca juga: Polisi Cianjur amankan ratusan botol minuman keras dan oplosan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020