PT Pertamina melalui Marketing Operation Region (MOR) III menyiapkan tambahan pasokan LPG 3 kg  untuk rumah tangga miskin di Kota Banjar dan Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, yang selama ini berdasarkan observasi di lapangan terjadi peningkatan permintaan gas di daerah itu.

Unit Manager Communication, Relation & CSR Pertamina MOR III Eko Kristiawan melalui siaran pers di Ciamis, Rabu, menyatakan, penambahan pasokan gas subsidi itu sifatnya fakultatif agar kebutuhan masyarakat bisa terpenuhi dengan harga jual sesuai harga eceran tertinggi (HET). 

"Berdasarkan observasi kami di lapangan, pasca-aksi unjuk rasa, masyarakat mendatangi distributor resmi Pertamina untuk membeli LPG 3kg sesuai dengan harga eceran tertinggi, melihat dari kebutuhan tersebut, kami melakukan pasokan fakultatif supaya dapat memenuhi kebutuhan LPG masyarakat," katanya.

Ia mengimbau, masyarakat untuk membeli gas subsidi di Pangkalan LPG Pertamina untuk memperoleh harga resmi sesuai SK Pemda setempat.

Pasokan tambahan gas subsidi itu, kata dia, dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Selain suplai fakultatif, Pertamina juga melakukan pasokan reguler sesuai kuota di daerah tersebut.

Khusus di Kota Banjar, kata dia, didistribusikan gas subsidi lebih dari 5 ribu tabung atau sekitar 15 Metric Ton (MT) yang disalurkan langsung melalui agen dan pangkalan sebagai distributor resmi Pertamina yang tersebar di empat kecamatan.

Sedangkan di Kabupaten Ciamis, Eko mengatakan, pihaknya menambahkan 14.200 tabung pasokan fakultatif, atau sekitar 42 MT untuk membantu kebutuhan masyarakat rumah tangga miskin.

Seluruh gas yang telah didistribusikan itu, kata dia, dapat diperoleh masyarakat di pangkalan resmi Pertamina dengan harga jual sesuai HET.

"Untuk mengetahui dengan pasti tentang agen dan pangkalan resmi LPG Pertamina, masyarakat dapat menghubungi Call Center 135, atau mengenalinya dari papan nama agen yang terpasang. Kami juga terus memantau agen dan pangkalan agar menjual LPG subsidi sesuai dengan HET," katanya.

Sementara itu pemanfaatan gas subsidi itu berdasarkan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 yang menjelaskan bahwa LPG 3kg diperuntukkan bagi penggunaan rumah tangga pra sejahtera dan usaha mikro.

Rumah tangga yang termasuk keluarga pra sejahtera adalah mereka yang berpendapatan maksimal Rp1,5 juta per bulan, sedangkan usaha mikro yang berhak menggunakan gas subsidi adalah yang memiliki aset maksimal Rp50 juta dan beromzet maksimal Rp300 juta per tahun.

Baca juga: Mau raih cashback Pertamax Rp250/Liter, begini caranya


 

Pewarta: Inforial/FP

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020