DPRD Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengurangi target pembuatan peraturan daerah (perda) pada tahun ini akibat pandemi COVID-19.

Ketua DPRD setempat Pendi Anwar di Karawang, Rabu, mengatakan sebelumnya pihaknya menargetkan pembuatan 31 perda.

Tetapi kemungkinan besar target itu tidak tercapai karena kondisi pandemi COVID-19 sehingga targetnya dikurangi menjadi 11 Raperda.

Menurut dia, target 11 perda hingga akhir tahun ini menjadi target realistis karena kondisinya di tengah pandemi COVID-19.

"Sampai September ini, baru tujuh raperda (rancangan perda) yang telah dipansuskan," kata Pendi.

Sebelumnya, pada awal tahun 2020, Pemkab Karawang mengusulkan 23 raperda ke DPRD termasuk di dalamnya Raperda APBD Tahun 2021.

Sedangkan pada awal tahun lalu, DPRD Karawang sepakat menyelesaikan dua perda setiap satu komisi. Targetnya sampai akhir tahun nanti Karawang sudah punya 31 perda baru.

"Tapi di luar prediksi, muncul wabah virus corona. Kegiatan kami menjadi terbatas dan tidak bisa membuat Pansus. Ditambah lagi ada recofusing senilai Rp10 miliar. Jadi targetnya terpaksa dikurang," kata dia.

Dikatakannya, salah satu poin yang menjadi penghambat pembuatan raperda adalah studi banding.

"Kita komparasi dan melihat ke daerah lain yang sudah ada perda tersebut. Kalau studi banding ke luar provinsi, sudah tidak mungkin karena kondisi COVID-19," katanya. 

Baca juga: Jabar Batalkan Perda Ketenagakerjaan Karawang

Baca juga: PEMKAB KARAWANG DITUNTUT BENTUK PERDA LINGKUNGAN HIDUP

Baca juga: DPRD Karawang dorong agar objek wisata dikelola pemerintah desa

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020