Antarajabar.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat membatalkan peraturan daerah (perda) terkait ketenagakerjaan di Kabupaten Karawang yakni Perda Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2011 Kabupaten Karawang dan Peraturan Bupati 2016 tentang Perluasan Kesempatan Kerja di Karawang.        

"Pembatalan ini selaras dengan upaya pemerintah pusat mempermudah investasi di daerah. Perda soal ketenagakerjaan di Karawang dibatalkan. Kabupaten Bekasi dan Cimahi sedang dalam proses," kata Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa di Bandung, Jumat.        

Sebelumnya, Pemprov Jabar melakukan penyisiran di kabupaten/kota. Ada 30 perda terkait ketenagakerjaan juga tanggung jawab sosial perusahaan.        

"Dalam pekan ini Kemendagri telah melakukan pemeriksaan terkait implementasi mempercepat investasi di daerah dan salah satunya tindak lanjut pelaksanaan beberapa daerah yang dicabut," katanya.        

Ia menuturkan proses pembatalan sebuah perda oleh Kemendagri  harus lewat keputusan gubernur dan dari 30 perda tersebut, mayoritas perda yang dibatalkan banyak terkait dengan pengelolaan sumber daya air dengan jumlah 15 perda.        

Ia menjelaskan, pada perda yang dihapus tersebut membahas detil-detil yang bertentangan dengan peraturan di atasnya, di samping bisa menyebabkan biaya tinggi dan diskriminasi.       

Sebagai contohnya, kata Iwa, adalah pasal 25 ayat 2 Perda Ketenagakerjaan Karawang yang mewajibkan pengisian lowongan kerja di perusahaan sekurang-kurangnya diisi 60 persen warga sekitar perusahaan.        

Menurut dia, ketentuan ini diperkuat lagi oleh Perbup Karawang Nomor 8 Tahun 2016. Hal tersebut bertentangan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bahwa setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.        

"Dan penempatan tenaga kerja itu dilaksanakan azas terbuka, bebas, objektif, adil dan setara," ujarnya.        

Ia mengatakan, Kabupaten Karawang juga menetapkan dalam Pasal 36 ayat 4 bahwa penangguhan UMK hanya dapat dilakukan selama satu kali penangguhan, padahal di dalam UU Tenaga Kerja menetapkan jika pengusaha yang tidak mampu membayar UMK dapat melakukan penangguhan.        

"Penangguhan itu untuk membebaskan perusahaan yang bersangkutan melaksanakan upah minimum yang berlaku pada waktu penangguhan," katanya.        

Iwa mengatakan, saat ini Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau Aher juga sedang memproses pembatalan Perda Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Perda Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.        

"Jadi khusus untuk yang Kota Cimahi, itu tengah melakukan kajian mendalam terlebih dahulu," ujar dia. 
 

Pewarta: Ajat S

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2016