Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, menangkap empat pelaku pencurian dengan kekerasan atau curas dan dari tangan mereka diamankan beberapa barang yang dijadikan sebagai alat bukti.
"Empat orang tersangka yang kita tangkap yaitu berinisial AR, AA, DN dan TS," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi di Cirebon, Rabu.
Dia mengatakan keempat tersangka tersebut melakukan aksi pencuriannya di dua tempat yang berada. Di mana AR dan AA merupakan tersangka kasus pencurian dengan kekerasan di Desa Ciledug Tengah, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon.
Sementara DN dan TS adalah tersangka pencurian telepon genggam di Desa Astanalanggar, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon.
"Namun untuk modusnya sama, yaitu membuntuti korban yang mengendarai sepeda motor kemudian menyalip dan menendangnya. Sehingga korbannya terjatuh, kemudian para tersangka mengambil sepeda motor dan telepon milik korban," ujarnya.
Selain menangkap para tersangka, jajarannya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan .
Di antaranya telepon genggam, sepeda motor yang digunakan saat beraksi, kunci kontak motor dan lainnya. Saat ini, para tersangka juga telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Mereka kita jerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," katanya.
Baca juga: Polresta Cirebon tangkap kades korupsi ADD
Baca juga: Wali Kota Cirebon katakan restoran abai terapkan jaga jarak
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Empat orang tersangka yang kita tangkap yaitu berinisial AR, AA, DN dan TS," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi di Cirebon, Rabu.
Dia mengatakan keempat tersangka tersebut melakukan aksi pencuriannya di dua tempat yang berada. Di mana AR dan AA merupakan tersangka kasus pencurian dengan kekerasan di Desa Ciledug Tengah, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon.
Sementara DN dan TS adalah tersangka pencurian telepon genggam di Desa Astanalanggar, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon.
"Namun untuk modusnya sama, yaitu membuntuti korban yang mengendarai sepeda motor kemudian menyalip dan menendangnya. Sehingga korbannya terjatuh, kemudian para tersangka mengambil sepeda motor dan telepon milik korban," ujarnya.
Selain menangkap para tersangka, jajarannya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan .
Di antaranya telepon genggam, sepeda motor yang digunakan saat beraksi, kunci kontak motor dan lainnya. Saat ini, para tersangka juga telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Mereka kita jerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," katanya.
Baca juga: Polresta Cirebon tangkap kades korupsi ADD
Baca juga: Wali Kota Cirebon katakan restoran abai terapkan jaga jarak
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020