Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung telah menindak ratusan warga yang tidak bermasker dengan melakukan peneguran sebagai sanksi ringan.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan ratusan orang yang itu juga dicatat identitasnya pada saat ditegur. Orang-orang itu, kata dia, ditemui di pusat perbelanjaan, pasar, dan sejumlah taman.

"Ada 35 pasar di Kota Bandung, selama pengawasan ada ratusan lebih yang tidak pakai masker, masih kami imbau masih dalam kategori ringan," kata Rasdian di Bandung, Sabtu.

Menurutnya selain pengawasan terhadap individu, pihaknya juga melakukan pengawasan kepada tempat usaha, pedagang kios-kios di pasar, dan para pengelola tempat bisnis.

Untuk pasar tradisional, menurutnya dalam satu hari pihaknya memantau hingga empat pasar. Karena kesadaran masyarakat di tempat itu dinilai masih belum tinggi.

"Sekarang lebih digalakkan lagi karena denda sudah diberikan, kami sambil sosialisasi kayak buat poster pakai masker atau denda," katanya.

Dia menjelaskan, peneguran itu merupakan tahap awal menuju sanksi sedang dan sanksi berat. Apabila seseorang terkena sanksi berat, maka denda sebesar Rp100 ribu.

"Jadi orang yang tak memakai masker, dicatat identitasnya, kemudian kalau ditemukan lagi tidak menggunakan masker, maka diberlakukan sanksi sedang dengan mengambil jaminan kartu identitas, kalau ketemu lagi besoknya maka dia masuk pelanggaran ketiga yaitu denda," katanya.

Baca juga: Kota Bandung terapkan denda Rp100 ribu bagi warga tak bermasker

Baca juga: Satpol PP Kota Bandung tunggu regulasi denda warga tidak pakai masker

Baca juga: Disdagin Kota Bandung jamin ketersediaan masker medis mencukupi di pasaran

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020