Sejumlah guru di Kabupaten Garut, Jawa Barat, melaporkan seorang warga ke polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan hukum yang berlaku karena telah menyampaikan ungkapan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap profesi guru melalui media sosial.

"Itu (pelaku penghinaan) sudah diamankan ke Polres, kita selesaikan secara hukum," kata Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Garut, Mahdar Suhendar melalui telepon seluler di Garut, Rabu.

Ia menuturkan, PGRI menyayangkan adanya pernyataan seorang warga Garut inisial DI yang terkesan menghina profesi guru melalui akun media sosialnya sehingga menimbulkan reaksi negatif di kalangan guru.

Perbuatannya itu, kata dia, secara resmi sudah dilaporkan, dan sebagian guru sudah memberikan keterangan ke polisi untuk kepentingan proses hukum tersebut.

"Ada lima orang yang diperiksa terkait kasus itu," katanya.

Ia menyampaikan, warga Garut itu menyampaikan keluhannya di media sosial tentang guru yang tidak bekerja dan tetap menerima gaji di tengah pandemi COVID-19.

Padahal, lanjut dia, selama ini guru mengikuti aturan pemerintah dalam mencegah penyebaran wabah COVID-19 dengan tidak adanya kegiatan belajar mengajar di sekolah, dan diberlakukan belajar jarak jauh.

"Jadi kami taat akan aturan pemerintah, sekaligus mencegah penyebaran COVID-19, dan kita tetap bekerja, kami tidak diam," katanya.

Serikat Guru Indonesia (SEGI) Garut, Apar Rustam menyatakan sama menyayangkan dengan adanya pernyataan seorang warga yang terkesan menghina dan mengandung unsur kebencian terhadap profesi guru di media sosial.

Namun pernyataan warga itu, kata dia, perlu ditanggapi secara bijak dampak ketidaktahuan warga terhadap aturan pemerintah dan juga persoalan ekonomi yang akhirnya memicu kekesalan lalu diungkapkan di media sosial.

"Kami dari SEGI prihatin pernyataan itu, dan memang selayaknya kalau kemudian ini dijalankan mekanisme hukum, tetapi kita pun harus bijak menyikapi itu," katanya.

Plh Kasubag Humas Polres Garut Ipda Muslih Hidayat membenarkan, Polres Garut sudah menerima laporan resmi dari perwakilan guru terkait ujaran kebencian dan menghina profesi guru di Garut.

"Laporan sudah kemarin (Selasa) di SPKT, sekarang proses," katanya.

Sebelumnya, seorang warga Garut inisial DI menulis pernyataan kontroversi yang dianggap menghina profesi guru di media sosial.

Warga yang menulis itu kemudian menemui guru di kantor PGRI Garut untuk menyampaikan permohonan maaf, namun akhirnya dilaporkan ke polisi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Baca juga: Adik kakak penyandang disabilitas di Kabupaten Garut harapkan bantuan pemerintah

Baca juga: Serikat Guru sesalkan perwira Polres Garut ancam akan tembak guru


 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020