Kejaksaan Negeri Kota Bogor bersama perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan. Daerah (Forkopimda) Kota Bogor melakukan pemusnahan barang bukti dari perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, di halaman kantor Kejari Kota Bogor, Kamis.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain, narkoba, obat terlarang, uang palsu, senjata tajam, dan barang rampasan lainnya.

Hadir pada pemusnahan barang bukti tersebut, antara lain, sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip Hidayat mewakili wali kota, pewakilan Polresta Bogor Kota, perwakilan Kodim 0606 Kota Bogor, dan Perwakilan Dinas Kesehatan Kota Bogor.

Barang bukti yang dimusnahkan, seluruhnya dari 112 perkara tindak pidana umum yang telah diputus perkaranya dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Kepala Kejari Kota Bogor, Bambang Sutrisna, yang memimpin pemusnahan mengatakan, pemusnahan barang bukti dari perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ini adalah pengungkapan perkara dari September 2019 sampai dengan Juni 2020.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar, direbus, dipotong-potong dan dihancurkan, sehingga tidak dapat digunakan lagi.

“Pemusnahan barang bukti ini, sebagai cerminan kepada masyarakat bahwa kita di Kejaksaan memberantas kejahatan. Ini menjadi tanggungjawab kita semua. Karena itu, perlu ada sinergitas dari penegak hukum dan peran serta masyarakat dalam mencegah dan membasmi kejahatan agar lingkungan tetap aman, kondusif, dan saling melaporkan bila ada kejahatan yang ada disekitarnya,” kata Bambang.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat menambahkan, pemusnahan barang bukti ini, merupakan bukti keseriusan Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan, dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam menekan angka kejahatan baik kejahatan narkoba maupun kejahatan lainnya.

“Dalam waktu dekat kami juga akan mencoba membentuk Satgas di tingkat kecamatan. Saya ingin ada koordinasi dengan pihak Kepolisian, TNI, termasuk PKK mungkin untuk memberi pemahaman tentang bahaya narkoba sekaligus mereka menjadi agen penyampai informasi kepada pihak Kepolisian atau Kejaksaan, sehingga dapat diketahui dengan benar kondisi permasalahan di lapangan, tidakhanya sekadar data," katanya.

Baca juga: Bea Cukai musnahkan barang sitaan senilai Rp258 juta di Garut

Baca juga: Kejari Kabupaten Bogor musnahkan barang bukti narkoba

Baca juga: Kementan musnahkan komoditas ilegal 7.056 kali

Pewarta: Riza Harahap

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020