Satuan lalu lintas Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat menggelar Operasi Patuh Lodaya selama dua pekan, kali ini penegakan hukum tersebut tidak hanya bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga kepada pengemudi yang tidak melaksanakan protokol kesehatan.
"Kegiatan ini sebagai upaya Cipta Kondisi di masa pemberlakuan normal baru atau new normal dan menjelang perayaan Idul Adha 1441 H, Operasi Patuh Lodaya digelar dari 23 Juli hingga 5 Agustus 2020," kata Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota AKP Atik Suswanti di Sukabumi, Selasa.
Operasi Patuh ini untuk mengingatkan dan meningkatkan kedisiplinan warga dalam mentaati aturan lalu lintas. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, di masa pandemi COVID-19 ini, pihaknya juga merazia pengendara yang tidak menerapkan protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker.
Adapun sanksi kepada warga yang tidak menggunakan masker yakni berupa teguran, karena di masa pandemi ini rawan terjadi penularan COVID-19. Selama pelaksanaan operasi ini pihaknya tetap mempedomani protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 secara preemtif, preventif, persuasif, dan humanis.
Menurutnya, kegiatan ini digelar pihaknya bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, pelanggaran dan lainnya. Namun, dikarenakan saat ini sedang masa pandemi, tentunya pihaknya juga ikut mensosialisasi protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19.
Ia pun mengingatkan warga yang berkendara di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota saat menggunakan kendaraan bermotor wajib membawa surat-surat seperti SIM dan STNK, kemudian menggunakan alat keselamatan baik helm maupun sabuk pengaman serta pengendara dan penumpang diimbau untuk selalu menggunakan masker.
"Dalam pelaksanaan Operasi Patuh ini seluruh personel yang dilibatkan wajib menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, membawa hand sanitizer maupun menjaga jarak fisik. Upaya menegakkan peraturan dan meningkatkan kedisiplinan ini kami juga berkoordinasi dengan instansi lainnya," tambahnya.
Atik mengatakan adapun yang menjadi prioritas penegakan hukum pada pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2020 pengemudi yang menggunakan telepon seluler atau handphone saat mengemudikan kendaraan bermotornya.
Pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm, melajukan kendaraan bermotornya di atas trotoar, melawan arus, melintas bahu jalan dan sepeda motor masuk jalan tol.
Pelanggaran mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan atau kebut-kebutan, mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu sudah mulai ditutup.
Melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi sepeda motor yang tidak gunakan helm SNI, pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama, melebihi batas kecepatan dan pengendara yang tidak menyalakan lampu utama pada malam hari.
Baca juga: Polres Sukabumi Kota gagalkan peredaran ribuan botol minuman keras
Baca juga: Polres Sukabumi tangkap pencuri spesialis komponen BTS
Baca juga: Jelang Pilkada, Polres Sukabumi Kota imbau warga tak mudah terprovokasi
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Kegiatan ini sebagai upaya Cipta Kondisi di masa pemberlakuan normal baru atau new normal dan menjelang perayaan Idul Adha 1441 H, Operasi Patuh Lodaya digelar dari 23 Juli hingga 5 Agustus 2020," kata Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota AKP Atik Suswanti di Sukabumi, Selasa.
Operasi Patuh ini untuk mengingatkan dan meningkatkan kedisiplinan warga dalam mentaati aturan lalu lintas. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, di masa pandemi COVID-19 ini, pihaknya juga merazia pengendara yang tidak menerapkan protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker.
Adapun sanksi kepada warga yang tidak menggunakan masker yakni berupa teguran, karena di masa pandemi ini rawan terjadi penularan COVID-19. Selama pelaksanaan operasi ini pihaknya tetap mempedomani protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 secara preemtif, preventif, persuasif, dan humanis.
Menurutnya, kegiatan ini digelar pihaknya bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, pelanggaran dan lainnya. Namun, dikarenakan saat ini sedang masa pandemi, tentunya pihaknya juga ikut mensosialisasi protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19.
Ia pun mengingatkan warga yang berkendara di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota saat menggunakan kendaraan bermotor wajib membawa surat-surat seperti SIM dan STNK, kemudian menggunakan alat keselamatan baik helm maupun sabuk pengaman serta pengendara dan penumpang diimbau untuk selalu menggunakan masker.
"Dalam pelaksanaan Operasi Patuh ini seluruh personel yang dilibatkan wajib menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, membawa hand sanitizer maupun menjaga jarak fisik. Upaya menegakkan peraturan dan meningkatkan kedisiplinan ini kami juga berkoordinasi dengan instansi lainnya," tambahnya.
Atik mengatakan adapun yang menjadi prioritas penegakan hukum pada pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2020 pengemudi yang menggunakan telepon seluler atau handphone saat mengemudikan kendaraan bermotornya.
Pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm, melajukan kendaraan bermotornya di atas trotoar, melawan arus, melintas bahu jalan dan sepeda motor masuk jalan tol.
Pelanggaran mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan atau kebut-kebutan, mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu sudah mulai ditutup.
Melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi sepeda motor yang tidak gunakan helm SNI, pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama, melebihi batas kecepatan dan pengendara yang tidak menyalakan lampu utama pada malam hari.
Baca juga: Polres Sukabumi Kota gagalkan peredaran ribuan botol minuman keras
Baca juga: Polres Sukabumi tangkap pencuri spesialis komponen BTS
Baca juga: Jelang Pilkada, Polres Sukabumi Kota imbau warga tak mudah terprovokasi
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020