Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, Jawa Barat, menyiapkan tim khusus yang tergabung dalam beberapa instansi untuk penegakan disiplin protokol kesehatan COVID-19 termasuk sanksi denda bagi warga yang terbukti tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
"Kami sudah siap timnya untuk penegakan aturan," kata Bupati Garut Rudy Gunawan kepada wartawan di Garut, Senin.
Ia menuturkan, Pemkab Garut siap mengikuti instruksi pemerintah pusat maupun Provinsi Jabar dalam menegakkan aturan pencegahan COVID-19, termasuk memberlakukan aturan denda yang melanggar protokol kesehatan.
Salah satu kesiapan pemerintah daerah, kata dia, yaitu membentuk tim khusus gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja, TNI dan Polri yang siap diterjunkan ke lapangan untuk menegakkan aturan.
"Sesuai ketentuan akhir bulan ini (diberlakukan) kami lebih banyak ke persuasif dan edukatif, nanti ada Satpol PP, TNI/Polri, melakukan penegakan," katanya.
Ia menyampaikan, Pemkab Garut sudah mensosialisasikan sanksi denda bagi warga yang mengabaikan aturan penggunaan masker saat beraktivitas di tempat umum.
Rencananya, kata dia, aturan denda itu akan diterapkan akhir Juli 2020 dengan fokus penegakan aturan di kawasan perkotaan Garut karena dinilai rawan penyebaran wabah COVID-19 dibandingkan di desa.
"Yang rawan itu di kota, jadi ini akan kita pusatkan di kota, di desa saya kira tidak," katanya.
Ia menambahkan, tahap awal penegakan aturan dilakukan dengan tindakan pencegahan untuk memberikan kesadaran pentingnya menggunakan masker.
Selain itu, lanjut dia, akan menyiapkan ribuan masker untuk dibagikan kepada warga yang ketahuan tidak memakai masker, jika ketahuan melanggar lagi akan diterapkan sanksi denda.
"Kita lebih pada tindakan preventif saja," katanya.
Baca juga: Depok terapkan denda tak bermasker Rp50 ribu
Baca juga: Tim gabungan Kota Bogor lakukan Operasi Masker
Baca juga: Kabupaten Bogor terapkan denda Rp50 ribu bagi warga tak bermasker
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Kami sudah siap timnya untuk penegakan aturan," kata Bupati Garut Rudy Gunawan kepada wartawan di Garut, Senin.
Ia menuturkan, Pemkab Garut siap mengikuti instruksi pemerintah pusat maupun Provinsi Jabar dalam menegakkan aturan pencegahan COVID-19, termasuk memberlakukan aturan denda yang melanggar protokol kesehatan.
Salah satu kesiapan pemerintah daerah, kata dia, yaitu membentuk tim khusus gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja, TNI dan Polri yang siap diterjunkan ke lapangan untuk menegakkan aturan.
"Sesuai ketentuan akhir bulan ini (diberlakukan) kami lebih banyak ke persuasif dan edukatif, nanti ada Satpol PP, TNI/Polri, melakukan penegakan," katanya.
Ia menyampaikan, Pemkab Garut sudah mensosialisasikan sanksi denda bagi warga yang mengabaikan aturan penggunaan masker saat beraktivitas di tempat umum.
Rencananya, kata dia, aturan denda itu akan diterapkan akhir Juli 2020 dengan fokus penegakan aturan di kawasan perkotaan Garut karena dinilai rawan penyebaran wabah COVID-19 dibandingkan di desa.
"Yang rawan itu di kota, jadi ini akan kita pusatkan di kota, di desa saya kira tidak," katanya.
Ia menambahkan, tahap awal penegakan aturan dilakukan dengan tindakan pencegahan untuk memberikan kesadaran pentingnya menggunakan masker.
Selain itu, lanjut dia, akan menyiapkan ribuan masker untuk dibagikan kepada warga yang ketahuan tidak memakai masker, jika ketahuan melanggar lagi akan diterapkan sanksi denda.
"Kita lebih pada tindakan preventif saja," katanya.
Baca juga: Depok terapkan denda tak bermasker Rp50 ribu
Baca juga: Tim gabungan Kota Bogor lakukan Operasi Masker
Baca juga: Kabupaten Bogor terapkan denda Rp50 ribu bagi warga tak bermasker
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020