Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia di Jakarta, Jumat, mengumumkan 436 jamaah Tabligh asal Indonesia di India yang terganjal kasus hukum telah mengikuti persidangan sejak 14-16 Juli 2020.
"Untuk update terkait penanganan jamaah tabligh, kami dapat sampaikan untuk mempercepat proses hukum diadakan pengadilan secara marathon (oleh otoritas di India, red) yang sidang pertamanya sejak 14 Juli," kata Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha, saat pengarahan media, sebagaimana disiarkan langsung via aplikasi Zoom.
Ia menerangkan sebagian besar dakwaan yang dikenakan terhadap ratusan jamaah tabligh asal Indonesia itu, di antaranya terkait pelanggaran visa, pelanggaran aturan kekarantinaan, dan pelanggaran aturan penanganan bencana.
"Mayoritas dari mereka mengajukan plea bargain atau mengaku bersalah melakukan pelanggaran tetapi tidak disertai niat," terang Judha.
Jika berkaca dari kasus hukum serupa yang menimpa jamaah Tabligh dari negara lain, biasanya hakim memvonis denda sekitar 5.000-10,000 rupee (sekitar Rp975.000-Rp1,97 juta), kata Judha.
"Dalam hal ini Kementerian Luar Negeri, Kedutaan Besar Republik Indonesia, dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia, memfasilitasi mekanisme repatriasi (pemulangan, red) melalui repatriasi mandiri jika proses hukum itu telah selesai," terang dia.
Dari ratusan jamaah Tabligh yang kena kasus hukum itu, 150 di antaranya menjalani sidang pada 14 Juli, 197 lainnya pada 15 Juli, dan 89 sisanya pada 16 Juli.
Tidak hanya itu, Judha juga menyampaikan KBRI New Delhi masih berupaya mengeluarkan jamaah Tabligh Indonesia yang diperbolehkan keluar penjara dengan membayar jaminan sembari menunggu persidangan.
Baca juga: 17 orang Jamaah Tabligh asal Indonesia pasien positif corona dirawat di India
"KBRI juga mengupayakan jamaah Tabligh Indonesia yang mendapatkan status bail (boleh keluar penjara dengan jaminan, red) agar dikeluarkan dari penjara. Setidaknya, ada 53 jamaah Tabligh Indonesia yang dikeluarkan dari penjara di Chennai sehingga saat ini mereka dapat tinggal di tempat yang lebih baik," terang Judha.
Kementerian Luar Negeri RI mengumumkan setidaknya ada 751 jamaah Tabligh asal Indonesia di 12 negara bagian India.
Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi saat sesi jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, 9 Juli, menyampaikan 50 jamaah Tabligh asal Indonesia yang terganjal kasus hukum di India telah dibebaskan. "16 di antaranya telah direpatriasi ke Indonesia pada 4 Juli lalu," kata Retno.
Sementara itu, 34 WNI lainnya akan dipulangkan ke tanah air pada hari ini (17/7).
Baca juga: 216 jamaah tabligh Indonesia tersangkut kasus hukum di India
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Untuk update terkait penanganan jamaah tabligh, kami dapat sampaikan untuk mempercepat proses hukum diadakan pengadilan secara marathon (oleh otoritas di India, red) yang sidang pertamanya sejak 14 Juli," kata Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha, saat pengarahan media, sebagaimana disiarkan langsung via aplikasi Zoom.
Ia menerangkan sebagian besar dakwaan yang dikenakan terhadap ratusan jamaah tabligh asal Indonesia itu, di antaranya terkait pelanggaran visa, pelanggaran aturan kekarantinaan, dan pelanggaran aturan penanganan bencana.
"Mayoritas dari mereka mengajukan plea bargain atau mengaku bersalah melakukan pelanggaran tetapi tidak disertai niat," terang Judha.
Jika berkaca dari kasus hukum serupa yang menimpa jamaah Tabligh dari negara lain, biasanya hakim memvonis denda sekitar 5.000-10,000 rupee (sekitar Rp975.000-Rp1,97 juta), kata Judha.
"Dalam hal ini Kementerian Luar Negeri, Kedutaan Besar Republik Indonesia, dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia, memfasilitasi mekanisme repatriasi (pemulangan, red) melalui repatriasi mandiri jika proses hukum itu telah selesai," terang dia.
Dari ratusan jamaah Tabligh yang kena kasus hukum itu, 150 di antaranya menjalani sidang pada 14 Juli, 197 lainnya pada 15 Juli, dan 89 sisanya pada 16 Juli.
Tidak hanya itu, Judha juga menyampaikan KBRI New Delhi masih berupaya mengeluarkan jamaah Tabligh Indonesia yang diperbolehkan keluar penjara dengan membayar jaminan sembari menunggu persidangan.
Baca juga: 17 orang Jamaah Tabligh asal Indonesia pasien positif corona dirawat di India
"KBRI juga mengupayakan jamaah Tabligh Indonesia yang mendapatkan status bail (boleh keluar penjara dengan jaminan, red) agar dikeluarkan dari penjara. Setidaknya, ada 53 jamaah Tabligh Indonesia yang dikeluarkan dari penjara di Chennai sehingga saat ini mereka dapat tinggal di tempat yang lebih baik," terang Judha.
Kementerian Luar Negeri RI mengumumkan setidaknya ada 751 jamaah Tabligh asal Indonesia di 12 negara bagian India.
Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi saat sesi jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, 9 Juli, menyampaikan 50 jamaah Tabligh asal Indonesia yang terganjal kasus hukum di India telah dibebaskan. "16 di antaranya telah direpatriasi ke Indonesia pada 4 Juli lalu," kata Retno.
Sementara itu, 34 WNI lainnya akan dipulangkan ke tanah air pada hari ini (17/7).
Baca juga: 216 jamaah tabligh Indonesia tersangkut kasus hukum di India
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020