Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap HS warga Kampung Cisuren, Desa Pasawahan, Kecamatan Takokak, pelaku pembuangan bayi yang diperkirakan baru berusia beberapa jam yang sempat menggegerkan warga Kecamatan Takokak.

Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto saat dihubungi pada Selasa, mengatakan setelah melakukan pengembangan atas temuan mayat bayi yang masih terlilit ari-ari itu, pihaknya menemukan identitas pelaku yang diketahui sebagai pegawai swasta di wilayah tersebut.

"Petugas kami langsung melakukan penangkapan terhadap HS di mess tempatnya bekerja. Tanpa perlawanan pelaku langsung digiring ke Mapolsek Takokak, untuk dimintai keterangan," katanya.

Di hadapan petugas, HS mengakui perbuatannya, membuang bayi hasil hubungan gelap dengan Ks yang tiba-tiba melahirkan saat berada di dalam kamar mandi mess tempatnya bekerja. Panik dengan kejadian tersebut, HS membuang bayi yang baru lahir tersebut ke sungai tanpa sepengetahuan Ks yang merupakan kekasihnya.

Baca juga: Dinkes Cianjur: Jangan layani oknum menawarkan penyemprotan disinfektan

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 80 ayat 3 dan pasal 80 ayat 4 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan di atas lima tahun," katanya.

Sebelumnya warga Kampung Cibodas, Desa Pasawahan, Kecamatan Takokak, Cianjur, digegerkan dengan penemuan mayat bayi yang masih terlilit ari-ari. Jasad bayi tersebut ditemukan warga yang sedang memancing di sungai karena mencium mencium bau busuk.

Setelah dicari, ternyata ditemukan jasad bayi yang penuh lebam dan mulai membusuk. Warga tersebut melaporkan temuan mayat bayi ke aparat desa setempat dan Mapolsek Takokak.

Baca juga: PPDB di Kabupaten Cianjur dilakukan secara tatap muka
 

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020