Pusat perbelanjaan atau mal di Kota Bogor pada saat dibuka nanti harus siap menerapkan protokol kesehatan, termasuk para pramuniaga harus ada jaminan dalam kondisi sehat.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, Sri Nowo Retno, mengatakan hal itu melalui akun instagram @pemkotbogor live, di Kota Bogor, Jumat.
Menurut Retno, panggilan Sri Nowo Retno, mal boleh dibuka setelah ada persetujuan dari Pemerintah Kota Bogor dan telah memenuhi syarat-syarat protokol kesehatan.
Syarat protokol kesehatan itu, kata dia, baik fasilitas di luar dan di dalam mal, fasilitas screen atau layar bening yang membatasi antara pengunjung dan pramuniaga, penggunaan masker dan face shield oleh pramuniaga, hingga jaminan sehat yang dibuktikan dengan hasil tes cepat (rapid test) atau tes usap (swab test) negatif. "Ini untuk menjamin situasi di mal sehat," katanya.
Baca juga: Pemkot Bandung izinkan mal buka saat PSBB proporsional kedua
Sebelumnya, Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, mengatakan Pemerintah Kota Bogor mengizinkan pusat perbelanjaan atau mal di Kota Bogor boleh dibuka jika pengelolanya telah menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan menyediakan fasilitas ruangan yang disesuaikan dengan standar protokol kesehatan.
"Ada beberapa mal yang sudah mengajukan izin untuk bisa beroperasi lagi," kata Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, ketika meninjau Mal BTM, di Jalan Juanda, Kota Bogor, Selasa (9/6), yang mengajukan izin untuk beroperasi lagi.
Mal itu antara lain Mal BTM, Botani Square, Lippo Plaza Ekalokasari, Lippo Plaza Kebun Raya, Bogor Junction, dan Yogya Plaza.
Baca juga: Pembukaan pusat perbelanjaan di Kota Depok tunggu hasil PSBB proporsional
Bima menjelaskan mal yang mengajukan izin harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan yakni memenuhi standar protokol kesehatan. Bima melihat, Mal BTM adalah salah satu mal yang siap menyediakan fasilitas dari persyaratan yang ditetapkan.
Bima melihat Mal BTM telah membuat alur pengunjung masuk halaman depan mal dengan tanda jaga jarak di lantai, menyediakan tiga unit tempat cuci tangan dengan sabun, serta batas jaga jarak di bagian dalam, khususnya di lorong menuju ke toilet.
Di lift berkapasitas delapan orang, juga di batasi hanya untuk empat orang dengan tanda di lantai, serta di ruangan mushala dibatasi untuk untuk maksimal lima orang.
Pada peninjauan tersebut, Bima Arya menilai persiapan yang dilakukan oleh pengelola Mal BTM sudah cukup baik, tapi belum lengkap.
Baca juga: Satu mal di Kota Bandung tidak direkomendasi untuk beroperasi
Bima memberikan beberapa catatan, kepada pengelola mal untuk segera dipenuhi dalam beberapa hari ke depan. "Tolong segera diperbaiki secepatnya. Setelah semuanya layak, baru kita izinkan beroperasi," katanya.
Catatan yang disampaikan Bima Arya antara lain, di depan kios penyewa (tenant) harus diberi tanda batas jaga jarak. Di lokasi tempat jajan, juga harus diberi tanda jaga jarak dan tidak ada antrean di satu tempat penyewa.
Baca juga: Pemkot Bogor izinkan mal buka jika penuhi persyaratan kesehatan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, Sri Nowo Retno, mengatakan hal itu melalui akun instagram @pemkotbogor live, di Kota Bogor, Jumat.
Menurut Retno, panggilan Sri Nowo Retno, mal boleh dibuka setelah ada persetujuan dari Pemerintah Kota Bogor dan telah memenuhi syarat-syarat protokol kesehatan.
Syarat protokol kesehatan itu, kata dia, baik fasilitas di luar dan di dalam mal, fasilitas screen atau layar bening yang membatasi antara pengunjung dan pramuniaga, penggunaan masker dan face shield oleh pramuniaga, hingga jaminan sehat yang dibuktikan dengan hasil tes cepat (rapid test) atau tes usap (swab test) negatif. "Ini untuk menjamin situasi di mal sehat," katanya.
Baca juga: Pemkot Bandung izinkan mal buka saat PSBB proporsional kedua
Sebelumnya, Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, mengatakan Pemerintah Kota Bogor mengizinkan pusat perbelanjaan atau mal di Kota Bogor boleh dibuka jika pengelolanya telah menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan menyediakan fasilitas ruangan yang disesuaikan dengan standar protokol kesehatan.
"Ada beberapa mal yang sudah mengajukan izin untuk bisa beroperasi lagi," kata Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, ketika meninjau Mal BTM, di Jalan Juanda, Kota Bogor, Selasa (9/6), yang mengajukan izin untuk beroperasi lagi.
Mal itu antara lain Mal BTM, Botani Square, Lippo Plaza Ekalokasari, Lippo Plaza Kebun Raya, Bogor Junction, dan Yogya Plaza.
Baca juga: Pembukaan pusat perbelanjaan di Kota Depok tunggu hasil PSBB proporsional
Bima menjelaskan mal yang mengajukan izin harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan yakni memenuhi standar protokol kesehatan. Bima melihat, Mal BTM adalah salah satu mal yang siap menyediakan fasilitas dari persyaratan yang ditetapkan.
Bima melihat Mal BTM telah membuat alur pengunjung masuk halaman depan mal dengan tanda jaga jarak di lantai, menyediakan tiga unit tempat cuci tangan dengan sabun, serta batas jaga jarak di bagian dalam, khususnya di lorong menuju ke toilet.
Di lift berkapasitas delapan orang, juga di batasi hanya untuk empat orang dengan tanda di lantai, serta di ruangan mushala dibatasi untuk untuk maksimal lima orang.
Pada peninjauan tersebut, Bima Arya menilai persiapan yang dilakukan oleh pengelola Mal BTM sudah cukup baik, tapi belum lengkap.
Baca juga: Satu mal di Kota Bandung tidak direkomendasi untuk beroperasi
Bima memberikan beberapa catatan, kepada pengelola mal untuk segera dipenuhi dalam beberapa hari ke depan. "Tolong segera diperbaiki secepatnya. Setelah semuanya layak, baru kita izinkan beroperasi," katanya.
Catatan yang disampaikan Bima Arya antara lain, di depan kios penyewa (tenant) harus diberi tanda batas jaga jarak. Di lokasi tempat jajan, juga harus diberi tanda jaga jarak dan tidak ada antrean di satu tempat penyewa.
Baca juga: Pemkot Bogor izinkan mal buka jika penuhi persyaratan kesehatan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020