Satgas COVID-19 Cianjur, Jawa Barat, menyerahkan pengawasan terhadap perusahaan atau industri besar yang beroperasi di wilayah tersebut ke dinas terkait dalam upayanya memutus rantai penyebaran COVID-19 karena hingga saat ini sebagian besar perusahaan masih beroperasi normal.

Juru Bicara Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Cianjur, dr Yusman Faisal saat dihubungi Rabu, mengatakan terkait masih beroperasinya pabrik atau perusahaan selama pandemi, diharuskan mengikuti Prosedur Izin Operasional Dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dan menerapkan protokol kesehatan yang cukup ketat.

"Untuk IOMKI mungkin sudah sebagian besar perusahaan yang ada sudah menerapkan, terasuk protokol kesehatan yang lebih diperketat seperti menyediakan tempat cuci tangan, jaga jarak, menyediakan masker dan hand sanitizer untuk karyawan," katanya.

Bahkan berbagai upaya memutus rantai penyebaran harus dilakukan dan diterapkan pihak perusahaan seperti melakukan pemeriksaan suhu tubuh saat masuk dan pulang serta memberikan pelayanan kesehatan setiap pekan bagi karyawan.

Baca juga: Pemkab Cianjur minta pengelola pusat keramaian terapkan protokol kesehatan

Sedangkan untuk pengawasan bagi perusahaan yang sudah menerapkan atau belum, tutur dia, diserahkan ke dinas terkait dalam hal ini dinas perindustrian dan perdagangan atau dinas tenaga kerja untuk memudahkan dan membantu kerja satgas.

"Kami terus mengimbau dan meminta dinas terkait untuk melakukan pengawasan dan mesosialisasikan peraturan pemerintah selama penanganan COVID-19. Sejauh ini tingkat kesadaran karyawan pabrik dalam menerapkan protokol kesehatan cukup baik," katanya.

Namun dia menilai penerapan protokol kesehatan di tengah masyarakat di Cianjur, masih kurang karena masih banyak kerumunan warga yang terlihat tidak mengindahkan jaga jarak dan tidak mengenakan masker saat melakukan aktifitas di luar rumah.

"Namun berbagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terus dilakukan dengan mengencarkan sosialisasi dengan melibatkan berbagai lapisan masyarakat agar penyebaran virus berbahaya dapat diatasi, sehingga Cianjur dapat kembali ke zona hijau atau normal," katanya.

Baca juga: Satgas COVID-19 Cianjur catat peningkatan pemohon SIKM

Kepala Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Cianjur, Heri Supardjo, mengatakan terkait pertauran yang diterapkan untuk perusahaan atau industri besar di wilayah tersebut, sejak jauh hari telah dilakukan pihaknya baik secara tertulis atau pengawasan langsung ke lapangan.

Hal tersebut, sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus berbahaya termasuk corona yang saat ini menyebar di seluruh dunia. Bahkan pengawasan yang dilakukan diperkuat dengan penambahan sarana dan prasarana kesehatan yang harus ada di lingkungan perusahaan.

"Sudah sejak lama sarana dan prasarana penunjang bagi karyawan berdiri di masing-masing perusahaan, saat pandemi seperti sekarang berbagai upaya telah dilakukan perusahaan dalam membantu memutus rantai penyebaran," katanya.

Baca juga: Pemkab Cianjur jatuhkan sanksi tegas tempat wisata tanpa izin

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020