Pemkab Cianjur, Jawa Barat, mengeluarkan kebijakan pembebasan biaya pajak bumi dan bangunan (PBB) pada Tahun 2020 untuk 400.000 lebih warga miskin dan rentan di berbagai wilayah di Cianjur, sebagai upaya meringankan beban mereka akibat terdampak Corona.

Bupati Cianjur Herman Suherman pada wartawan Jumat, mengatakan nominal keseluruhan pembebasan PBB senilai Rp2 milyar yang akan dilakukan secara bertahap, tahap awal bagi warga yang memiliki ketetapan pajak sebesar Rp10.000.

"Mulai hari ini bagi warga Cianjur yang pembayaran PBB nya dibawah atau sampai Rp10.000 akan digratiskan dan tidak perlu membayar 1 rupiah pun. Jumlah wajib pajak yang digratiskan itu mencapai 400.000 orang," katanya

Baca juga: Pajak hotel dan restoran di Kota Sukabumi dipangkas 25 persen

Ia menjelaskan, program tersebut diambil sebagai langkah pemerintah Cianjur untuk meningkatkan sinergitas dalam menurunkan angka kemiskinan di Cianjur, akibat terdampak Corona.

Sehingga warga yang tidak mampu atau miskin tidak perlu membayar PBB selama satu tahun terakhir.

"Banyak orang yang terdampak selama KLB COVID-19, mulai dari pemutusan hubungan kerja, dirumahkan tanpa dibayar, tidak berdagang atau bertani karena pembatasan aktifitas, sehingga mereka tidak memiliki penghasilan," katanya.

Ia menjelaskan, kebijakan digratiskanya PBB bagi warga miskin tersebut, sudah melalui kajian secara matang melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Cianjur, sehingga tahap selanjutnya akan diberlakukan bagi wajib pajak yang membayar PBB Rp20.000 dan Rp30.000.

Baca juga: DJP: Tarif PPh Badan turun berlaku pada masa pajak 2020

"Warga yang membayar PBB Rp20.000 dan Rp30.000 termasuk dalam kategori warga miskin dan rentan juga mendapatkan bembebasan pembayaran PBB, sesuai dengan Kebijakan yang tertuang dalam Pasal 1 ayat 3 Peraturan Bupati Cianjur Nomor 94 Tahun 2019," katanya.

Ia menambahkan, dalam pasal tersebut dijelaskan tentang perubahan kedua Nomor 1 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan yang berbunyi objek pajak yang pajaknya orang pribadi, dapat diberikan pengurangan hingga 100 persen.

Baca juga: Layanan tatap muka pembayaran pajak di Kota Depok dihentikan selama PSBB

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020