Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan tidak mungkin lembaganya memundurkan jadwal tahapan lanjutan pilkada serentak 2020 dari bulan Juni menjadi Juli apabila pelaksanaan pemungutan suaranya dilaksanakan pada 9 Desember mendatang.
"Apakah tahapan lanjutan pilkada memungkinkan diundur menjadi Juli? Kalau pelaksanaan Pilkada tanggal 9 Desember 2020, maka tidak memungkinkan (memundurkan tahapan lanjutan) karena KPU sudah membuat simulasinya," kata Arief dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR secara fisik dan virtual di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, KPU RI sudah membuat simulasi pelaksanaan tahapan pilkada sehingga kalaupun tahapan lanjutan pilkada mau ditunda, maksimal harus dimulai pada 15 Juni 2020.
Baca juga: KPU ajukan tambahan anggaran Pilkada 2020 di tengah wabah
Arief juga menegaskan bahwa tidak mungkin mengurangi masa kampanye pilkada karena UU Pilkada menyebutkan bahwa kampanye dimulai tiga hari setelah penetapan pasangan calon.
"Kalau mau mengurangi masa kampanye maka penetapan pasangan calon dimundurkan, dan kalau itu dilakukan, ada dua hal yang tidak memungkinkan yaitu pertama, memproduksi logistik karena beberapa logistik bisa diproduksi setelah paslon ditetapkan seperti surat suara dan formulir sehingga kalau waktunya mepet maka tidak memungkinkan," ujarnya.
Kedua, menurut dia, terkait masa sengketa, karena semakin mepet penetapan paslon dengan pemungutan suara maka akan memungkinkan sengketa diputuskan setelah hari pemungutan suara.
Baca juga: Data pemilu jadi target peretasan, apa kata pakar keamanan siber
Oleh karena itu kata dia, tidak mungkin memperpendek masa kampanye kecuali pasal dalam UU diubah yaitu kampanye tidak dimulai pada tiga hari setelah penetapan paslon namun ditetapkan saja durasinya misalnya berlangsung dua hingga tiga pekan sebelum masa tenang.
Arief menilai desain tahapan Pilkada serentak 2020 sudah mengurangi durasi masa kampanye dibandingkan dengan pelaksanaan pilkada sebelumnya yaitu pada tahun 2015, 2017, dan 2018.
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar Zulfikar Arse Sadikin mengusulkan agar KPU RI mengundur jadwal tahapan lanjutan Pilkada serentak 2020 yang semula direncanakan pada Juni menjadi Juli 2020 dengan mempertimbangkan dampak dan risiko penyelenggaraan pilkada di tengah pandemi COVID-19.
Baca juga: Jutaan data diduga bocor, KPU pastikan periksa kondisi server data
"Untuk lebih memastikan termasuk mengurangi risiko dan ambil keputusan berdasarkan saintifik dan etis maka kami usulkan tahapan lanjutan Pilkada menjadi Juli 2020 kalau hari pelaksanaannya pada Desember 2020," kata Zulfikar dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR secara fisik dan virtual di Jakarta, Rabu.
Dia mengemukakan ada dua dasar yang harus dijadikan landasan bagi penyelenggara pemilu untuk memulai tahapan lanjutan Pilkada 2020, yaitu sisi saintifik dan etis.
Baca juga: KPU rencanakan tahapan pilkada bergulir mulai 6 Juni
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Apakah tahapan lanjutan pilkada memungkinkan diundur menjadi Juli? Kalau pelaksanaan Pilkada tanggal 9 Desember 2020, maka tidak memungkinkan (memundurkan tahapan lanjutan) karena KPU sudah membuat simulasinya," kata Arief dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR secara fisik dan virtual di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, KPU RI sudah membuat simulasi pelaksanaan tahapan pilkada sehingga kalaupun tahapan lanjutan pilkada mau ditunda, maksimal harus dimulai pada 15 Juni 2020.
Baca juga: KPU ajukan tambahan anggaran Pilkada 2020 di tengah wabah
Arief juga menegaskan bahwa tidak mungkin mengurangi masa kampanye pilkada karena UU Pilkada menyebutkan bahwa kampanye dimulai tiga hari setelah penetapan pasangan calon.
"Kalau mau mengurangi masa kampanye maka penetapan pasangan calon dimundurkan, dan kalau itu dilakukan, ada dua hal yang tidak memungkinkan yaitu pertama, memproduksi logistik karena beberapa logistik bisa diproduksi setelah paslon ditetapkan seperti surat suara dan formulir sehingga kalau waktunya mepet maka tidak memungkinkan," ujarnya.
Kedua, menurut dia, terkait masa sengketa, karena semakin mepet penetapan paslon dengan pemungutan suara maka akan memungkinkan sengketa diputuskan setelah hari pemungutan suara.
Baca juga: Data pemilu jadi target peretasan, apa kata pakar keamanan siber
Oleh karena itu kata dia, tidak mungkin memperpendek masa kampanye kecuali pasal dalam UU diubah yaitu kampanye tidak dimulai pada tiga hari setelah penetapan paslon namun ditetapkan saja durasinya misalnya berlangsung dua hingga tiga pekan sebelum masa tenang.
Arief menilai desain tahapan Pilkada serentak 2020 sudah mengurangi durasi masa kampanye dibandingkan dengan pelaksanaan pilkada sebelumnya yaitu pada tahun 2015, 2017, dan 2018.
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar Zulfikar Arse Sadikin mengusulkan agar KPU RI mengundur jadwal tahapan lanjutan Pilkada serentak 2020 yang semula direncanakan pada Juni menjadi Juli 2020 dengan mempertimbangkan dampak dan risiko penyelenggaraan pilkada di tengah pandemi COVID-19.
Baca juga: Jutaan data diduga bocor, KPU pastikan periksa kondisi server data
"Untuk lebih memastikan termasuk mengurangi risiko dan ambil keputusan berdasarkan saintifik dan etis maka kami usulkan tahapan lanjutan Pilkada menjadi Juli 2020 kalau hari pelaksanaannya pada Desember 2020," kata Zulfikar dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR secara fisik dan virtual di Jakarta, Rabu.
Dia mengemukakan ada dua dasar yang harus dijadikan landasan bagi penyelenggara pemilu untuk memulai tahapan lanjutan Pilkada 2020, yaitu sisi saintifik dan etis.
Baca juga: KPU rencanakan tahapan pilkada bergulir mulai 6 Juni
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020