Sebanyak 904 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Pasir Tanjung Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tahun ini.
"Besaran remisi khusus ini bervariasi, mulai 15 hari, ada yang sebulan dan 1 bulan 15 hari juga," kata Kepala Lapas Cikarang Nur Bambang Supri Handono, Minggu.
Dia mengatakan dari total 904 penerima remisi, 883 warga binaan di antaranya mendapat remisi khusus I dan sepuluh warga lainnya mendapat remisi khusus II.
Baca juga: 11 narapidana Lapas Cikarang bebas saat Idul Fitri
"Sedangkan untuk kategori narapidana anak berjumlah 11 orang dimana satu anak di antaranya mendapat remisi khusus II. Total ada 11 warga binaan kami yang mendapat RK II," katanya.
Nur Bambang menjelaskan remisi khusus I (RK I) merupakan remisi khusus yang diberikan kepada warga binaan namun saat perolehan remisi tersebut dikurangi masa tahanan yang bersangkutan masih harus menjalani masa pidananya.
"Sedangkan warga binaan yang mendapat RK II saat masa remisinya dikurangi masa tahanan dinyatakan langsung bebas bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri ini," kata dia.
Warga binaan yang berhak mendapat remisi khusus Idul Fitri telah memenuhi persyaratan seperti beragama Islam dan telah memenuhi persyaratan administratif serta substantif yakni telah menjalani pidana minimal enam bulan, serta tidak terdaftar pada register F atau buku catatan pelanggaran disipilin narapidana.
Baca juga: 105.325 napi terima remisi khusus Lebaran, 365 langsung bebas
"Kemudian aktif mengikuti program pembinaan di lapas, berkelakuan baik selama kurun waktu remisi berjalan, dan untuk tindak pidana terkait PP 99 Tahun 2012 Pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal enam bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan," ucapnya.
Pemberian remisi didasari kebijakan hukum seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999, Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018, serta Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.01.02.496
"Sementara untuk usulan remisi khusus Idul Fitri berdasarkan ketentuan PP Nomor 28 Tahun 2006 dan PP Nomor 99 Tahun 2012 yakni 450 warga binaan kasus pidana khusus dan 454 warga binaan kasus pidana umum," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Besaran remisi khusus ini bervariasi, mulai 15 hari, ada yang sebulan dan 1 bulan 15 hari juga," kata Kepala Lapas Cikarang Nur Bambang Supri Handono, Minggu.
Dia mengatakan dari total 904 penerima remisi, 883 warga binaan di antaranya mendapat remisi khusus I dan sepuluh warga lainnya mendapat remisi khusus II.
Baca juga: 11 narapidana Lapas Cikarang bebas saat Idul Fitri
"Sedangkan untuk kategori narapidana anak berjumlah 11 orang dimana satu anak di antaranya mendapat remisi khusus II. Total ada 11 warga binaan kami yang mendapat RK II," katanya.
Nur Bambang menjelaskan remisi khusus I (RK I) merupakan remisi khusus yang diberikan kepada warga binaan namun saat perolehan remisi tersebut dikurangi masa tahanan yang bersangkutan masih harus menjalani masa pidananya.
"Sedangkan warga binaan yang mendapat RK II saat masa remisinya dikurangi masa tahanan dinyatakan langsung bebas bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri ini," kata dia.
Warga binaan yang berhak mendapat remisi khusus Idul Fitri telah memenuhi persyaratan seperti beragama Islam dan telah memenuhi persyaratan administratif serta substantif yakni telah menjalani pidana minimal enam bulan, serta tidak terdaftar pada register F atau buku catatan pelanggaran disipilin narapidana.
Baca juga: 105.325 napi terima remisi khusus Lebaran, 365 langsung bebas
"Kemudian aktif mengikuti program pembinaan di lapas, berkelakuan baik selama kurun waktu remisi berjalan, dan untuk tindak pidana terkait PP 99 Tahun 2012 Pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal enam bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan," ucapnya.
Pemberian remisi didasari kebijakan hukum seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999, Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018, serta Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.01.02.496
"Sementara untuk usulan remisi khusus Idul Fitri berdasarkan ketentuan PP Nomor 28 Tahun 2006 dan PP Nomor 99 Tahun 2012 yakni 450 warga binaan kasus pidana khusus dan 454 warga binaan kasus pidana umum," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020