Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 1.028 anak binaan yang masih di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di seluruh daerah Indonesia menerima Remisi Hari Anak Nasional (RAN) yang diperingati 23 Juli setiap tahunnya.
"Dari total itu 998 anak menerima RAN I atau pengurangan sebagian hukuman, dan 30 anak menerima RAN II atau langsung bebas," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.
Sesuai dengan tema Hari Anak Nasional (HAN) 2022, yakni "Anak Terlindungi, Indonesia Maju", pemberian remisi merupakan upaya negara melindungi anak-anak sebagai generasi masa depan bangsa. Salah satu caranya memproses integrasi anak dan mengurangi beban psikologi selama di LPKA.
Ia merinci 746 anak menerima remisi selama 1 bulan, 128 anak menerima remisi 2 bulan, 114 anak menerima remisi 3 bulan, dan 10 anak menerima remisi 4 bulan.
Sementara itu, dari 30 anak yang langsung bebas, sebanyak 25 di antaranya menerima remisi 1 bulan, dua anak menerima remisi 2 bulan, dua anak menerima remisi 3 bulan, dan satu anak menerima remisi 4 bulan.
Pemberian remisi diharapkan memotivasi anak-anak binaan bisa menjadi pribadi yang lebih baik.
Hingga saat ini masih ada 1.819 tahanan anak dan anak binaan yang tersebar di LPKA seluruh Indonesia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: 1.028 anak terima remisi pada peringatan Hari Anak Nasional 2022
1.028 anak diberi remisi Hari Anak Nasional 2022
Sabtu, 23 Juli 2022 11:21 WIB