Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis berencana mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara parsial atau hanya beberapa daerah tertentu untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19.
"Kabupaten Ciamis berada di Level 3 (cukup berat) persebaran kewaspadaan COVID-19 dan direkomendasikan untuk diberlakukan PSBB secara parsial," kata Bupati Ciamis Herdiat Sunarya melalui siaran pers Humas Pemkab Ciamis, Minggu.
Ia menuturkan, saat ini Pemprov Jabar telah melaksanakan PSBB tingkat provinsi yang mulai berlaku sejak 6 Mei dan berakhir sampai 19 Mei 2020 dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus.
Hasil rapat koordinasi, kata Herdiat, Pemkab Ciamis akan mengusulkan PSBB parsial ke Pemerintah Provinsi Jabar untuk selanjutnya diteruskan ke Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Ia menjelaskan, PSBB parsial itu hanya diberlakukan fokus terhadap daerah yang sudah ada temuan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 seperti Kecamatan Pamarican dan Banjarsari serta daerah yang memiliki jumlah penduduk padat.
"Pengawasan migrasi penduduk akan terus dilakukan sebagai upaya pencegahan dini COVID-19," katanya.
Baca juga: Pemkab Ciamis dirikan 265 dapur umum untuk bantu kebutuhan pangan warga
Ia menyampaikan, PSBB di Ciamis seperti menjaga jarak dan menghindari kerumunan orang akan terus dilakukan di seluruh daerah Ciamis sebagai langkah antisipasi penyebaran wabah COVID-19.
Selain itu, lanjut dia, petugas juga akan terus melakukan pemantauan dan memeriksa kondisi kesehatan bagi masyarakat yang datang dari luar kota.
"Data orang pelaku perjalanan saat ini sebanyak 42.109 orang yang tercatat 'by name by address', hal tersebut menjadi berat dilakukan pemantauan dengan besaran jumlahnya apalagi adanya pelonggaran terkait moda transportasi," katanya.
Ia berharap, adanya peran masyarakat di seluruh daerah Ciamis untuk bekerja sama mengawasi setiap orang berstatus orang dalam pengawasan, orang dalam pemantauan, orang tanpa gejala dan orang pelaku perjalanan.
"Dalam pelaksanaan PSBB perlu kerja sama antara aparat dari level RT, RW, desa, dan kecamatan," katanya.
Baca juga: PSBB Jawa Barat - Ciamis memperketat pemeriksaan warga dari luar kota
Baca juga: Pemkab Ciamis bagikan 2.200 butir telur ayam kepada warga
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Kabupaten Ciamis berada di Level 3 (cukup berat) persebaran kewaspadaan COVID-19 dan direkomendasikan untuk diberlakukan PSBB secara parsial," kata Bupati Ciamis Herdiat Sunarya melalui siaran pers Humas Pemkab Ciamis, Minggu.
Ia menuturkan, saat ini Pemprov Jabar telah melaksanakan PSBB tingkat provinsi yang mulai berlaku sejak 6 Mei dan berakhir sampai 19 Mei 2020 dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus.
Hasil rapat koordinasi, kata Herdiat, Pemkab Ciamis akan mengusulkan PSBB parsial ke Pemerintah Provinsi Jabar untuk selanjutnya diteruskan ke Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Ia menjelaskan, PSBB parsial itu hanya diberlakukan fokus terhadap daerah yang sudah ada temuan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 seperti Kecamatan Pamarican dan Banjarsari serta daerah yang memiliki jumlah penduduk padat.
"Pengawasan migrasi penduduk akan terus dilakukan sebagai upaya pencegahan dini COVID-19," katanya.
Baca juga: Pemkab Ciamis dirikan 265 dapur umum untuk bantu kebutuhan pangan warga
Ia menyampaikan, PSBB di Ciamis seperti menjaga jarak dan menghindari kerumunan orang akan terus dilakukan di seluruh daerah Ciamis sebagai langkah antisipasi penyebaran wabah COVID-19.
Selain itu, lanjut dia, petugas juga akan terus melakukan pemantauan dan memeriksa kondisi kesehatan bagi masyarakat yang datang dari luar kota.
"Data orang pelaku perjalanan saat ini sebanyak 42.109 orang yang tercatat 'by name by address', hal tersebut menjadi berat dilakukan pemantauan dengan besaran jumlahnya apalagi adanya pelonggaran terkait moda transportasi," katanya.
Ia berharap, adanya peran masyarakat di seluruh daerah Ciamis untuk bekerja sama mengawasi setiap orang berstatus orang dalam pengawasan, orang dalam pemantauan, orang tanpa gejala dan orang pelaku perjalanan.
"Dalam pelaksanaan PSBB perlu kerja sama antara aparat dari level RT, RW, desa, dan kecamatan," katanya.
Baca juga: PSBB Jawa Barat - Ciamis memperketat pemeriksaan warga dari luar kota
Baca juga: Pemkab Ciamis bagikan 2.200 butir telur ayam kepada warga
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020