Pemerintah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, memperketat pemeriksaan terhadap warga yang datang dari luar kota selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat provinsi sehingga dipastikan tidak ada pemudik masuk ke wilayah Ciamis dalam situasi darurat wabah COVID-19.
"Diharapkan ada pengetatan di daerah-daerah perbatasan masuk Ciamis maupun keluar Ciamis, kita laksanakan kebersamaan dengan membuat posko-posko di tingkat kecamatan, terutama perbatasan dengan Jawa Tengah ataupun kabupaten kota tetangga Jawa Barat," kata Bupati Ciamis Herdiat Sunarya melalui siaran pers Humas Pemkab Ciamis, Rabu.
Ia menuturkan, pelaksanaan PSBB selama 14 hari ke depan akan lebih fokus memperketat arus pemudik dari luar kota ke Kabupaten Ciamis sehingga wabah COVID-19 dapat dicegah penyebarannya.
Agar pelaksanaan PSBB berjalan efektif, kata dia, maka PSBB tidak hanya dilakukan oleh jajaran Pemkab Ciamis tetapi dibantu oleh aparatur kecamatan, desa termasuk seluruh elemen masyarakat.
"Mudah-mudahan dengan pengawasan yang dilakukan masyarakat dan pemerintah desa setempat bisa lebih efektif," katanya.
Ia menyampaikan, pelaksanaan PSBB tidak hanya memeriksa pendatang, melainkan menertibkan setiap kerumunan orang di seluruh tempat, termasuk kawasan yang dijadikan tempat 'ngabuburit' warga.
"Untuk itu PSBB harus dilaksanakan secara bersama-sama dari mulai tingkat kabupaten sampai desa, diharapkan kebersamaan tim secara internal dan eksternal," katanya.
Jika ada pendatang dari zona merah yang lolos pemeriksaan, kata Bupati, maka orang tersebut harus melakukan isolasi mandiri di rumahnya dengan pengawasan dari masyarakat dan pemerintah desa setempat.
Selain itu, lanjut dia, rumah warga yang ketahuan dari zona merah harus diberi tanda untuk memudahkan pengawasan petugas sekaligus memberi peringatan kepada perantau agar tidak mudik dulu ke Ciamis.
"Ini merupakan salah satu 'shock therapy' yang diperuntukkan bagi para pemudik, juga sebagai penekanan agar para pemudik tidak mudik terlebih dahulu pada masa pandemi COVID-19," kata Herdiat.
Kepala Kepolisian Resor Ciamis AKBP Dony Eka Putra menambahkan, petugas gabungan yang diterjunkan ke lapangan akan memaksimalkan pemeriksaan di wilayah perbatasan.
"Berdasarkan peraturan PSBB yang disebar di Jawa Barat perlu ada pengetatan demi efektifnya PSBB di Ciamis, PSBB ini menggunakan anggaran besar diharapkan bisa menekan penyebaran COVID-19," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Diharapkan ada pengetatan di daerah-daerah perbatasan masuk Ciamis maupun keluar Ciamis, kita laksanakan kebersamaan dengan membuat posko-posko di tingkat kecamatan, terutama perbatasan dengan Jawa Tengah ataupun kabupaten kota tetangga Jawa Barat," kata Bupati Ciamis Herdiat Sunarya melalui siaran pers Humas Pemkab Ciamis, Rabu.
Ia menuturkan, pelaksanaan PSBB selama 14 hari ke depan akan lebih fokus memperketat arus pemudik dari luar kota ke Kabupaten Ciamis sehingga wabah COVID-19 dapat dicegah penyebarannya.
Agar pelaksanaan PSBB berjalan efektif, kata dia, maka PSBB tidak hanya dilakukan oleh jajaran Pemkab Ciamis tetapi dibantu oleh aparatur kecamatan, desa termasuk seluruh elemen masyarakat.
"Mudah-mudahan dengan pengawasan yang dilakukan masyarakat dan pemerintah desa setempat bisa lebih efektif," katanya.
Ia menyampaikan, pelaksanaan PSBB tidak hanya memeriksa pendatang, melainkan menertibkan setiap kerumunan orang di seluruh tempat, termasuk kawasan yang dijadikan tempat 'ngabuburit' warga.
"Untuk itu PSBB harus dilaksanakan secara bersama-sama dari mulai tingkat kabupaten sampai desa, diharapkan kebersamaan tim secara internal dan eksternal," katanya.
Jika ada pendatang dari zona merah yang lolos pemeriksaan, kata Bupati, maka orang tersebut harus melakukan isolasi mandiri di rumahnya dengan pengawasan dari masyarakat dan pemerintah desa setempat.
Selain itu, lanjut dia, rumah warga yang ketahuan dari zona merah harus diberi tanda untuk memudahkan pengawasan petugas sekaligus memberi peringatan kepada perantau agar tidak mudik dulu ke Ciamis.
"Ini merupakan salah satu 'shock therapy' yang diperuntukkan bagi para pemudik, juga sebagai penekanan agar para pemudik tidak mudik terlebih dahulu pada masa pandemi COVID-19," kata Herdiat.
Kepala Kepolisian Resor Ciamis AKBP Dony Eka Putra menambahkan, petugas gabungan yang diterjunkan ke lapangan akan memaksimalkan pemeriksaan di wilayah perbatasan.
"Berdasarkan peraturan PSBB yang disebar di Jawa Barat perlu ada pengetatan demi efektifnya PSBB di Ciamis, PSBB ini menggunakan anggaran besar diharapkan bisa menekan penyebaran COVID-19," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020