Bupati Garut Rudy Gunawan menunjuk Asisten Pemerintahan dan Kesra, Nurdin Yana sebagai Pelaksana Harian (PIh) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, mengganti Sekda Deni Suherlan (alm) untuk melaksanakan tugas menjalankan roda pemerintahan daerah itu.

Penunjukan Plh Sekda Garut itu secara resmi dilaksanakan penandatanganan berita acara yang ditandatangani Bupati Garut Rudy Gunawan disaksikan Asisten Administrasi Umum, Jajat Darajat, Inspektur Kabupaten Garut, Zat Zat Munazat dan Kepala BKD, Didit Fajar Putradi di Ruang Pamengkang, Garut, Selasa.

Surat Perintah Nomor 800/2117/BKD yang ditandatangani Bupati Garut itu berlaku selama 14 hari kerja atau sampai adanya pengangkatan Penjabat Sekda Garut terhitung mulai 12 Mei 2020.

Melalui siaran pers tertulis bahwa tugas Sekda Garut Nurdin Yana dan juga menjabat sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesra meliputi tugas pengoordinasian perumusan kebijakan pemerintah daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas satuan kerja perangkat daerah.

Selain itu memiliki tugas pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada instansi daerah, serta pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Tugas Plh tersebut dikecualikan dalam hal pengambilan kebijakan dan tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran.

Penunjukkan Nurdin Yana, berdasarkan Peraturan Bupati Garut Nomor 387 Tahun 2012 tentang pendelegasian wewenang Bupati Bidang Kepegawaian Kepada Para Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut serta Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/VII/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.



 

Pewarta: Inforial

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020