Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat, membekuk dua pelaku pencuri kendaraan bermotor yang merupakan residivis dan juga menangkap tiga anggota geng motor, karena membawa senjata tajam.
"Pelaku pencuri kendaraan yang kami tangkap ini ada dua orang yaitu KD dan JH serta masih mengejar dua tersangka lainnya," kata Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso di Majalengka, Sabtu.
Bismo menuturkan kedua pelaku pencuri yang ditangkap ini memang sudah menjadi residivis kasus sama dan pada aksinya kali ini sudah melakukan di lima tempat yang berbeda.
Dari kedua pelaku lanjut Bismo, pihaknya menyita sejumlah barang bukti di antaranya empat unit sepeda motor berbagai merek, kunci leter T dan lainnya.
"Keduanya merupakan residivis dan akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara," ujarnya.
Selain menangkap dua pencuri sepeda motor, Polres Majalengka juga menciduk tiga orang yang tergabung di dalam geng motor.
Di mana dari ketiga pelaku ini satu orang berinisial RM (27), dia mengancam seseorang dengan menggunakan senjata tajam, motifnya karena pelaku tersinggung lantaran korban meraung-raung gas sepeda motornya.
"Sehingga tersangka merasa kesal dan mengancam akan membunuh korban dengan menodongkan senjata tajam jenis golok ke leher korban," tuturnya.
Sementara dua orang lainnya yang merupakan anggota gang motor berinisial AG (18) dan LN (22) tertangkap petugas saat melakukan razia.
Dari hasil razia tersebut, petugas mendapati kedua remaja itu membawa senjata tajam jenis samurai dan celurit.
"Akibat perbuatannya, ketiga pelaku geng motor tersebut, dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951, diancam dengan hukuman 10 tahun penjara," katanya.
Baca juga: Polisi Majalengka bekuk dua pencuri kabel optik Telkom
Baca juga: Polres Majalengka tembak pencuri kendaraan bermotor
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Pelaku pencuri kendaraan yang kami tangkap ini ada dua orang yaitu KD dan JH serta masih mengejar dua tersangka lainnya," kata Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso di Majalengka, Sabtu.
Bismo menuturkan kedua pelaku pencuri yang ditangkap ini memang sudah menjadi residivis kasus sama dan pada aksinya kali ini sudah melakukan di lima tempat yang berbeda.
Dari kedua pelaku lanjut Bismo, pihaknya menyita sejumlah barang bukti di antaranya empat unit sepeda motor berbagai merek, kunci leter T dan lainnya.
"Keduanya merupakan residivis dan akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara," ujarnya.
Selain menangkap dua pencuri sepeda motor, Polres Majalengka juga menciduk tiga orang yang tergabung di dalam geng motor.
Di mana dari ketiga pelaku ini satu orang berinisial RM (27), dia mengancam seseorang dengan menggunakan senjata tajam, motifnya karena pelaku tersinggung lantaran korban meraung-raung gas sepeda motornya.
"Sehingga tersangka merasa kesal dan mengancam akan membunuh korban dengan menodongkan senjata tajam jenis golok ke leher korban," tuturnya.
Sementara dua orang lainnya yang merupakan anggota gang motor berinisial AG (18) dan LN (22) tertangkap petugas saat melakukan razia.
Dari hasil razia tersebut, petugas mendapati kedua remaja itu membawa senjata tajam jenis samurai dan celurit.
"Akibat perbuatannya, ketiga pelaku geng motor tersebut, dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951, diancam dengan hukuman 10 tahun penjara," katanya.
Baca juga: Polisi Majalengka bekuk dua pencuri kabel optik Telkom
Baca juga: Polres Majalengka tembak pencuri kendaraan bermotor
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020