Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat, membekuk dua pencuri kabel optik milik Telkom dan dari para tersangka disita beberapa barang yang dijadikan alat bukti.
"Pelaku yang ditangkap berinisial RS (41) dan RT (41) keduanya merupakan warga Jakarta Utara," kata Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso di Majalengka, Jumat.
Menurutnya untuk modus yang dilalukan para pelaku tersebut yaitu dengan cara memotong kabel optik milik PT. Telkom dengan menggunakan gunting baja.
Setelah mendapatkan barang tersebut selanjutnya para pelaku menjual kepada seorang penadah.
Baca juga: Polres Majalengka tembak pencuri kendaraan bermotor
Menurut Kapolres, selain menangkap dua pelaku tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua gulung kabel optik Telkom, satu unit mobil dan sejumlah peralatan yang digunakan untuk melakukan pencurian serta lainnya.
"Dari hasil interogasi, bahwa pelaku sudah empat kali melakukan tindakan pidana, di daerah Jatiwangi, Sindangwangi, Rajagaluh dan di daerah Palasah, Kabupaten Majalengka," tuturnya.
Bismo mengatakan pihaknya juga masih mengejar dua pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya.
"Akibat perbuatannya, para pelaku tersebut akan dijerat Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman tujuh tahun penjara," katanya.
Baca juga: Enam pencuri bermodus mengaku polisi, diciduk Polres Majalengka
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Pelaku yang ditangkap berinisial RS (41) dan RT (41) keduanya merupakan warga Jakarta Utara," kata Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso di Majalengka, Jumat.
Menurutnya untuk modus yang dilalukan para pelaku tersebut yaitu dengan cara memotong kabel optik milik PT. Telkom dengan menggunakan gunting baja.
Setelah mendapatkan barang tersebut selanjutnya para pelaku menjual kepada seorang penadah.
Baca juga: Polres Majalengka tembak pencuri kendaraan bermotor
Menurut Kapolres, selain menangkap dua pelaku tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua gulung kabel optik Telkom, satu unit mobil dan sejumlah peralatan yang digunakan untuk melakukan pencurian serta lainnya.
"Dari hasil interogasi, bahwa pelaku sudah empat kali melakukan tindakan pidana, di daerah Jatiwangi, Sindangwangi, Rajagaluh dan di daerah Palasah, Kabupaten Majalengka," tuturnya.
Bismo mengatakan pihaknya juga masih mengejar dua pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya.
"Akibat perbuatannya, para pelaku tersebut akan dijerat Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman tujuh tahun penjara," katanya.
Baca juga: Enam pencuri bermodus mengaku polisi, diciduk Polres Majalengka
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020