Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat, menembak dan menangkap seorang pencuri kendaraan bermotor karena mencoba melawan serta membahayakan saat akan ditangkap.

"Kami terpaksa berikan tindakan tegas terukur (tembak) karena pelaku berupaya melawan saat akan ditangkap," kata Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso di Majalengka, Jumat.

Bimo menuturkan pencuri kendaraan bermotor berinisial KS alias Jambul (38) adalah warga Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu.

Pada saat akan ditangkap pelaku yang telah melakukan aksinya di beberapa lokasi itu melawan petugas dengan mengeluarkan senjata tajam jenis golok.

Baca juga: Enam pencuri bermodus mengaku polisi, diciduk Polres Majalengka

Saat itu petugas juga sudah berupaya mengeluarkan tembakan peringatan, namun tidak digubris, sehingga terpaksa menembak bagian punggung.

"Sementara modus yang digunakan pelaku adalah dengan cara merusak kunci motor yang sedang terparkir di halaman rumah dengan menggunakan kunci palsu," ujarnya.

Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak delapan unit sepeda motor berbagai merek dan lainnya.

Menurut Bismo, pelaku merupakan seorang residivis dan sudah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di berbagai wilayah.

Baca juga: Remaja pembakar rumah ditangkap Polres Majalengka

Bismo menambahkan, saat ini petugas masih memburu dua pelaku lainnya yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Sedangkan pelaku yang berhasil dibekuk sudah ditahan di Mapolres Majalengka beserta sejumlah barang bukti.

"Pelaku akan kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," katanya.

Baca juga: Polres Majalengka tangkap enam pencuri motor dan pembobol toko

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020