Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat, menangkap seorang remaja yang terbukti membakar rumah tetangganya dilatarbelakangi sakit hati, karena ditagih untuk mengembalikan kamera yang dipinjam.

"Pelaku pembakar rumah ini berinisial DD (19) masih duduk di salah satu SMA di Majalengka," kata Wakapolres Majalengka Kompol Hidayatullah di Majalengka, Kamis.

Baca juga: Polres Majalengka tangkap dua penjual hewan dilindungi via medsos

Hidayat mengatakan pelaku yang berinisial DD itu membakar rumah milik tetangganya bernama Saroni (68) warga Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka.

Pelaku lanjut Hidayat, membakar rumah korban dengan cara menggunakan BBM Pertalite yang disiramkan ke pintu dan kemudian dinyalakan dengan menggunakan korek api hingga bagian pintu dan warung terbakar.

Beruntung kebakaran tersebut tidak menimbulkan korban jiwa, namun korban mengalami kerugian material sebanyak Rp10 juta.

Baca juga: Polres Majalengka bekuk seorang pelaku penebangan liar

"Saat ini pelaku berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka," ujarnya.

Hidayat menambahkan aksi pelaku ini dikarenakan sakit hati. Dimana pelaku awalnya menyewa kamera LSR kepada korban, namun kamera tersebut tidak dikembalikan malah dijual.

Baca juga: Polisi Majalengka amankan pengedar uang palsu bermodus dukun

Kemudian korban menanyakan kepada pelaku kapan akan mengembalikan kamera tersebut melalui Instagram.

Jika tidak mengembalikan, menurut Hidayat, korban akan mendatangi pelaku ke sekolahnya, pelaku merasa jengkel akibat terus ditagih dan merasa terpojok sehingga melakukan tindakan pembakaran tersebut.

"Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 187 KUH-Pidana tentang pembakaran, ancaman hukumannya 12 tahun penjara," katanya.

Baca juga: Polres Majalengka tangkap enam pencuri motor dan pembobol toko

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020