Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Provinsi Jawa Barat (Jabar) sedang menyusun kebijakan di sektor pariwisata setelah wabah virus corona atau COVID-19 mereda di Indonesia karena pembenahan sektor pariwisata yang mengalami penurunan signifikan memerlukan waktu.
"Kami di daerah diminta bersinergi merumuskan kebijakan sekaligus membuat mitigasi agar siap membangun kembali sektor pariwisata ketika pandemi usai. Ini sesuai dengan arahan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI dalam rakor dengan Kadis Pariwisata tingkat provinsi se-Indonesia melalui video conference akhir pekan lalu," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jawa Barat, Dedi Taufik saat dihubungi melalui telepon, Senin.
Dedi mengatakan dalam rakor tersebut Sekretaris Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI (Kemenparekraf) Giri Adnyana mewakili Menteri Parekraf memberikan arahan bahwa pemerintah daerah diminta untuk membuat rencana mitigasi dampak corona bagi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di daerah.
Menurut dia, dalam rapat tersebut Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI menyebutkan ada tiga poin dalam rencana mitigasi dampak corona sesuai dengan standar World Tourism Organization (UNWTO).
Baca juga: Disparbud: Sejumlah objek wisata Jabar tutup sementara
Ia menjelaskan pada tahap satu masa tanggap darurat di bulan Mei sampai 29 Mei, lalu tahap dua pemulihan pascapandemik COVID-19 berlangsung pada Juni sampai Desember 2020, kemudian tahap normalisasi berlangsung pada Januari hingga Desember 2021.
"Jadi ini menjadi semacam panduan di luar dari kebijakan pembenahan di berbagai sektor. Tapi semua bergantung situasi yang berkembang. Tentu kami berharap pandemi ini berakhir dengan cepat. Pemerintah pusat dan daerah sedang mengupayakan," kata dia.
Baca juga: Tempat wisata milik Pemda Cianjur ditutup sementara antisipasi COVID-19
Pada rakor tersebut, kata Dedi, pihaknya sudah menyampaikan program dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, khususnya kebijakan yang diambil Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil seperti membuat sistem informasi terintegrasi berkaitan penanganan virus corona bernama Pikobar.
Dia mengatakan kebijakan lain adalah mengusulkan insentif dan keringanan pembayaran pajak bagi dunia usaha pariwisata koordinasi dengan kabupaten/kota dan realokasi anggaran untuk penanganan corona sesuai arahan dari pemerintah pusat, termasuk percepatan bantuan keuangan kepada masyarakat yang mengalami krisis ekonomi.
Baca juga: TWA Papandayan percantik kawasan wisata
Pihaknya juga meminta pihak kementerian membuat rumusan pembatasan arus aktivitas masyarakat dan ia menyarankan akses ke DKI Jakarta yang masuk menuju Jawa Barat melalui jalan tol dan juga akses pintu masuk ke Jawa Tengah dan Jawa Timur perlu dikaji.
“Jadi perlu adanya ketegasan dari pemerintah pusat mengenai pergerakan orang yang melintasi kawasan Jawa Barat untuk meminimalisir tersebarnya virus corona di Jawa Barat dan semua wilayah di Indonesia,” katanya.
Baca juga: Cegah corona, wisata mancing di Muaragembong Bekasi ditutup
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Kami di daerah diminta bersinergi merumuskan kebijakan sekaligus membuat mitigasi agar siap membangun kembali sektor pariwisata ketika pandemi usai. Ini sesuai dengan arahan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI dalam rakor dengan Kadis Pariwisata tingkat provinsi se-Indonesia melalui video conference akhir pekan lalu," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jawa Barat, Dedi Taufik saat dihubungi melalui telepon, Senin.
Dedi mengatakan dalam rakor tersebut Sekretaris Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI (Kemenparekraf) Giri Adnyana mewakili Menteri Parekraf memberikan arahan bahwa pemerintah daerah diminta untuk membuat rencana mitigasi dampak corona bagi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di daerah.
Menurut dia, dalam rapat tersebut Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI menyebutkan ada tiga poin dalam rencana mitigasi dampak corona sesuai dengan standar World Tourism Organization (UNWTO).
Baca juga: Disparbud: Sejumlah objek wisata Jabar tutup sementara
Ia menjelaskan pada tahap satu masa tanggap darurat di bulan Mei sampai 29 Mei, lalu tahap dua pemulihan pascapandemik COVID-19 berlangsung pada Juni sampai Desember 2020, kemudian tahap normalisasi berlangsung pada Januari hingga Desember 2021.
"Jadi ini menjadi semacam panduan di luar dari kebijakan pembenahan di berbagai sektor. Tapi semua bergantung situasi yang berkembang. Tentu kami berharap pandemi ini berakhir dengan cepat. Pemerintah pusat dan daerah sedang mengupayakan," kata dia.
Baca juga: Tempat wisata milik Pemda Cianjur ditutup sementara antisipasi COVID-19
Pada rakor tersebut, kata Dedi, pihaknya sudah menyampaikan program dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, khususnya kebijakan yang diambil Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil seperti membuat sistem informasi terintegrasi berkaitan penanganan virus corona bernama Pikobar.
Dia mengatakan kebijakan lain adalah mengusulkan insentif dan keringanan pembayaran pajak bagi dunia usaha pariwisata koordinasi dengan kabupaten/kota dan realokasi anggaran untuk penanganan corona sesuai arahan dari pemerintah pusat, termasuk percepatan bantuan keuangan kepada masyarakat yang mengalami krisis ekonomi.
Baca juga: TWA Papandayan percantik kawasan wisata
Pihaknya juga meminta pihak kementerian membuat rumusan pembatasan arus aktivitas masyarakat dan ia menyarankan akses ke DKI Jakarta yang masuk menuju Jawa Barat melalui jalan tol dan juga akses pintu masuk ke Jawa Tengah dan Jawa Timur perlu dikaji.
“Jadi perlu adanya ketegasan dari pemerintah pusat mengenai pergerakan orang yang melintasi kawasan Jawa Barat untuk meminimalisir tersebarnya virus corona di Jawa Barat dan semua wilayah di Indonesia,” katanya.
Baca juga: Cegah corona, wisata mancing di Muaragembong Bekasi ditutup
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020