Kepolisian Resor Cirebon Kota, Polda Jawa Barat menangkap seorang peracik dan pengedar tembakau gorila yang sudah memproduksinya selama dua bulan setelah belajar secara online.
"Pelaku yang kami tangkap ada dua orang, yaitu WS (31) dan FA (25)," kata Wakapolres Cirebon Kota Kompol Marwan Fajrian, di Cirebon, Selasa.
Marwan mengatakan satu tersangka yaitu FA (25) meracik tembakau gorila setelah belajar secara autodidak melalui tutorial yang ada di internet.
Selain meracik sendiri, pelaku FA juga mengedarkan tembakau gorila tersebut melalui media sosial instagram dan ini suda berlangsung selama dua bulan.
"Dari pengakuan tersangka bahwa tembakau gorila hasil racikannya diedarkan melalui medsos dengan terang-terangan," ujarnya pula.
Penangkapan pelaku FA ini, juga setelah tim siber melakukan patroli di dunia maya dan didapati, adanya transaksi tembakau gorila.
Dari tangan pelaku FA petugas, lanjut Marwan, menyita sebanyak 154 pak ukuran sedang dengan berat 770 gram, dua pak ukuran kecil seberat 50 gram dan tembakau dalam kemasan dengan berat 113 gram.
Sementara seorang lagi, yaitu WS, terbukti memiliki satu paket tembakau gorila dengan berat 11 gram.
"Akibat perbuatannya para tersangka pengedar akan dikenakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara," katanya pula.
Baca juga: Awas, peredaran tembakau sintetis di Bogor sasar anak-anak
Baca juga: Polres Bogor sita 5,22 kg tembakau sintetis dari dua tersangka
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Pelaku yang kami tangkap ada dua orang, yaitu WS (31) dan FA (25)," kata Wakapolres Cirebon Kota Kompol Marwan Fajrian, di Cirebon, Selasa.
Marwan mengatakan satu tersangka yaitu FA (25) meracik tembakau gorila setelah belajar secara autodidak melalui tutorial yang ada di internet.
Selain meracik sendiri, pelaku FA juga mengedarkan tembakau gorila tersebut melalui media sosial instagram dan ini suda berlangsung selama dua bulan.
"Dari pengakuan tersangka bahwa tembakau gorila hasil racikannya diedarkan melalui medsos dengan terang-terangan," ujarnya pula.
Penangkapan pelaku FA ini, juga setelah tim siber melakukan patroli di dunia maya dan didapati, adanya transaksi tembakau gorila.
Dari tangan pelaku FA petugas, lanjut Marwan, menyita sebanyak 154 pak ukuran sedang dengan berat 770 gram, dua pak ukuran kecil seberat 50 gram dan tembakau dalam kemasan dengan berat 113 gram.
Sementara seorang lagi, yaitu WS, terbukti memiliki satu paket tembakau gorila dengan berat 11 gram.
"Akibat perbuatannya para tersangka pengedar akan dikenakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara," katanya pula.
Baca juga: Awas, peredaran tembakau sintetis di Bogor sasar anak-anak
Baca juga: Polres Bogor sita 5,22 kg tembakau sintetis dari dua tersangka
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020