Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi menambah jenis pelanggaran yang dapat ditindak melalui tilang elektronik usai memberlakukan pelanggaran tilang serupa kepada pengendara sepeda motor.

"Dari hasil kajian yang kami lakukan jumlah pelanggarannya ditambah. Tilang elektronik ini juga diberlakukan untuk sepeda motor di antaranya yang tidak menggunakan helm dan berkendara lebih dari dua orang," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan, Jumat (6/3/2020).

Hendra mengaku semula tilang elektronik hanya menindak tiga jenis pelanggaran yakni tidak menggunakan sabuk pengaman, mengoperasikan telepon genggam saat mengemudi, dan melebihi kecepatan yang diatur.

"Kali ini jumlah pelanggaran yang bakal ditindak melalui tilang elektronik ditambah. Pengendara dan penumpang sepeda motor tidak pakai helm, pelanggaran kecepatan, lawan arus, juga boncengan lebih dari satu orang," kata Hendra.

Pelanggaran yang akan ditindak pun berkaitan dengan pelat nomor palsu dan kendaraan bodong. Hendra mengatakan pelanggaran itu dapat terdeteksi karena sistem tilang elektronik terhubung dengan Pusat Pengendali Lalu Lintas Nasional atau dikenal dengan NTMC Mabes Polri.

"Jadi kan kamera itu terus merekam, begitu di-capture, nomor polisinya tidak terdaftar atau tidak sesuai maka nanti langsung ada alert," ucapnya.

Rencananya kepolisian akan mengujicoba peralatan elektronik pada akhir pekan ini selama empat hari, yakni 7-10 Maret 2020. Uji coba dilakukan di satu titik yakni di persimpangan Sentra Grosir Cikarang, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara.

"Akan ada tiga kamera yang mengarah ke segala titik namun ini hanya menguji coba peralatannya, belum ada tindakan," katanya.

Setelah uji coba kepolisian bakal menggelar masa sosialisasi selama satu bulan yang rencananya digelar pada pertengahan Maret 2020. Pada masa sosialisasi para pelanggar tidak dikenai tilang namun diberikan teguran.

Kendati hanya bersifat teguran namun surat teguran tetap dikirimkan kepada pelanggar baik secara elektronik maupun dikirim melalui pos.

"Nanti pelanggaran akan diberitahukan melalui data pada Samsat. Kalau ada nomornya teguran dikirim lewat WA atau email. Kalau tidak ada, kami antarkan lewat pos. Kami sudah kerja sama dengan kantor pos," ucapnya.

Hendra menambahkan setelah menerima surat teguran atau nantinya surat tilang penerima diberi waktu selama 14 hari untuk mengklarifikasi.

"Kalau yang melanggar bukan si penerima atau kendaraan bukan milik dia lagi maka bisa dikonfirmasi. Ketika sudah dikonfirmasi kami akan lakukan penelitian dan apabila sudah lewat konfirmasi diminta membayar denda atau nantinya STNK dia bakal terblokir," kata dia.

Baca juga: Polres Bekasi pastikan kendaraan pelat merah tak kebal tilang elektronik

Baca juga: Satlantas Polres Garut tilang sepeda motor berpelat nomor negara asing

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020