Satnarkoba Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap INK (22) warga Jalan Prof Moh Yamien, Gang Warga, Kelurahan Sayang, Cianjur, pemilik 24 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 8,20 gram.
"Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah, petugas menemukan puluhan paket sabu-sabu yang di sembunyikan di dalam tas warna hitam," kata Kasatnarkoba Polres Cianjur, AKP Ade Hermawan Mulyana pada wartawan, Sabtu.
Sebelumnya ungkap dia, pihaknya mendapat laporan dari warga sekitar yang resah dengan peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan tersangka, sehingga pihaknya mengirim anggota untuk melakukan pengintaian dan penangkapan.
Tidak menunggu lama, kecurigaan warga terbukti, tersangka yang hendak melakukan transaksi langsung ditangkap petugas tidak jauh dari rumahnya dan langsung dilakukan penggeledahan ditemukan beberapa paket sabu-sabu.
"Tersangka langsung digiring ke Mapolres Cianjur, beserta barang bukti 24 paket sabu-sabu, timbangan elektrik, telepon genggam dan tas warna hitam," katanya.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara.
Pihaknya terus mengimbau warga untuk ikut serta berperan aktif memberantas peredaran narkoba di Cianjur, dengan melapor ke pihak berwajib ketika mendapati atau mencurigai gerak-gerik pelaku pengendar atau penyalahguna narkoba di lingkungan masing-masing.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah, petugas menemukan puluhan paket sabu-sabu yang di sembunyikan di dalam tas warna hitam," kata Kasatnarkoba Polres Cianjur, AKP Ade Hermawan Mulyana pada wartawan, Sabtu.
Sebelumnya ungkap dia, pihaknya mendapat laporan dari warga sekitar yang resah dengan peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan tersangka, sehingga pihaknya mengirim anggota untuk melakukan pengintaian dan penangkapan.
Tidak menunggu lama, kecurigaan warga terbukti, tersangka yang hendak melakukan transaksi langsung ditangkap petugas tidak jauh dari rumahnya dan langsung dilakukan penggeledahan ditemukan beberapa paket sabu-sabu.
"Tersangka langsung digiring ke Mapolres Cianjur, beserta barang bukti 24 paket sabu-sabu, timbangan elektrik, telepon genggam dan tas warna hitam," katanya.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara.
Pihaknya terus mengimbau warga untuk ikut serta berperan aktif memberantas peredaran narkoba di Cianjur, dengan melapor ke pihak berwajib ketika mendapati atau mencurigai gerak-gerik pelaku pengendar atau penyalahguna narkoba di lingkungan masing-masing.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020