Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat (Disnakertrans Jabar) Mochamad Ade Afriandi mengaku kaget saat mengetahui informasi bahwa nilai UMK Karawang Tahun 2020 lebih tinggi dibandingkan upah minimum di Kuala Lumpur, Malaysia.

"Jadi saat ada kegiatan Job Fair di Kabupaten Bandung, saya berbincang dengan investor industri farmasi dari Malaysia. Saya kaget, ternyata upah minimum di KL, Malaysia ternyata lebih rendah dari UMK Karawang," kata Ade Afriandi seusai membuka Bursa Kerja 2019 bertema Milenial Festival di Gedung Disnakertrans Jabar, Kota Bandung, Rabu.

Saat ini upah minimum di KL sebesar 1.100 Ringgit Malaysia per bulan atau setara dengan Rp3,7 juta (kurs Rp3.364,12 per ringgit Malaysia).

Tahun depan Kerajaan Malaysia akan menaikkan upah minimum di sejumlah kota utama menjadi 1.200 ringgit Malaysia atau setara dengan Rp4,036 juta.

"Pas saya tahu upah minimum di sana lebih kecil dibandingkan UMK Karawang, saya sampai bercanda, jangan-jangan nanti orang KL yang bekerja ke Jabar," kata Ade.

Menurut dia, sekitar 10 tahun lalu Malaysia juga menghadapi persoalan terkait upah minimum yang sama dengan Indonesia dan banyak perusahaan di sana tutup karena tingginya UMK.

"Jadi Malaysia itu bisa menekan upah serendah itu melalui upaya yang mereka lakukan sejak beberapa tahun lalu," katanya.

Ade mengatakan salah satu langkah yang dilakukan Malaysia adalah dengan membuat sistem zonasi upah. Upah minimum di luar KL ditetapkan di bawah KL.

"Malaysia juga membuat struktur dan skala pengupahan yang dipatuhi dengan baik oleh perusahaan-perusahaan Malaysia," ujarnya.

Dia mengatakan, ada beberapa hal yang bisa diadopsi di Jabar untuk menyelesaikan persoalan upah, salah satu diantaranya adalah sistem zonasi upah untuk daerah-daerah yang berdekatan.

"Untuk tahun depan kita akan coba berbicara tentang zonasi. Jadi misalnya untuk Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat akan diarahkan untuk keluar satu angka karena lokasinya yang berdekatan," kata dia.

Baca juga: Pemprov Jabar keluarkan Keputusan Gubernur tentang UMK tahun 2020
 

Pewarta: Ajat Sudrajat

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019