Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, meringkus tujuh orang pembobol minimarket yang telah beraksi di 14 tempat dan menyita beberapa barang bukti.
"Ada tujuh orang yang kita tangkap karena melakukan pencurian di minimarket," kata Kapolresta Cirebon AKBP Syahduddi di Cirebon, Selasa.
Syahduddi mengatakan para pelaku berjumlah tujuh orang itu masing-masing berinisial RH (29), PS (29), BH (18) HK (22), MR (18), BA (24) dan K (41).
Dari ketujuh pelaku lanjut Syahduddi, mempunyai peran masing-masing, ada yang sebagai eksekutor, otak aksi dan juga mengawasi keadaan saat beraksi.
"Pelaku utama ini berinisial K (41) karena dia yang mengorganisir teman-temannya," ujarnya.
Modus yang digunakan pelaku sendiri saat menggasak minimarket yaitu melalui atap dengan cara menggunting dan juga menjebol plafon.
Setelah berhasil masuk kemudian mereka mengambil semua barang yang ada di dalam minimarket, seperti rokok, peralatan mandi dan beberapa barang lain yang mempunyai nilai jual.
Para pelaku kata Syahduddi telah menjalankan aksinya di 14 minimarket di wilayah hukum Polresta Cirebon dengan kerugian kurang lebih sekitar Rp400 juta.
"Total kerugian kurang lebih Rp400 juta. Dan barang-barang yang dibawa yaitu kebutuhan pokok masyarakat, seperti rokok, sabun dan lainnya, selain dijual ada juga yang dikonsumsi pribadi," katanya.
Akibat perbuatannya mereka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukumannya minimal tujuh tahun kurungan penjara.
Baca juga: Polisi Cirebon tangkap dua pelaku pencuri dengan kekerasan
Baca juga: Polresta Cirebon bekuk dua pembajak truk mengaku petugas polisi
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
"Ada tujuh orang yang kita tangkap karena melakukan pencurian di minimarket," kata Kapolresta Cirebon AKBP Syahduddi di Cirebon, Selasa.
Syahduddi mengatakan para pelaku berjumlah tujuh orang itu masing-masing berinisial RH (29), PS (29), BH (18) HK (22), MR (18), BA (24) dan K (41).
Dari ketujuh pelaku lanjut Syahduddi, mempunyai peran masing-masing, ada yang sebagai eksekutor, otak aksi dan juga mengawasi keadaan saat beraksi.
"Pelaku utama ini berinisial K (41) karena dia yang mengorganisir teman-temannya," ujarnya.
Modus yang digunakan pelaku sendiri saat menggasak minimarket yaitu melalui atap dengan cara menggunting dan juga menjebol plafon.
Setelah berhasil masuk kemudian mereka mengambil semua barang yang ada di dalam minimarket, seperti rokok, peralatan mandi dan beberapa barang lain yang mempunyai nilai jual.
Para pelaku kata Syahduddi telah menjalankan aksinya di 14 minimarket di wilayah hukum Polresta Cirebon dengan kerugian kurang lebih sekitar Rp400 juta.
"Total kerugian kurang lebih Rp400 juta. Dan barang-barang yang dibawa yaitu kebutuhan pokok masyarakat, seperti rokok, sabun dan lainnya, selain dijual ada juga yang dikonsumsi pribadi," katanya.
Akibat perbuatannya mereka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukumannya minimal tujuh tahun kurungan penjara.
Baca juga: Polisi Cirebon tangkap dua pelaku pencuri dengan kekerasan
Baca juga: Polresta Cirebon bekuk dua pembajak truk mengaku petugas polisi
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019